Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dampak COVID-19, Belasan WNA Dapatkan Izin Tinggal Darurat dari Imigrasi Surakarta

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 05 April 2020
 Dampak COVID-19, Belasan WNA Dapatkan Izin Tinggal Darurat dari Imigrasi Surakarta

Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta, Said Ismail. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Jawa Tengah menutup pelayanan akibat wabah virus corona atau Covid-19. Penutupan tersebut membuat belasan warga negara asing (WNA) mendapatkan perpanjang izin tinggal darurat.

"Kami mengambil langkah memberikan perpanjang izin tinggal darurat WNA menyusul adanya wabah Covid-19," ujar Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta, Said Ismail, Sabtu (4/4).

Baca Juga:

Nurmansjah Lubis: Harusnya Pilwagub Digelar Saat Jakarta Aman dari Corona

Said mengungkapkan sesuai aturan baru dari pusat tentang izin tinggal orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020 dan izin tinggalnya sudah habis maka tidak dikenakan biaya overstay.

Imigrasi Surakarta perpanjang izin tinggal darurat belasan WNA yang terjebak corona
Kepala Imigrasi Surakarta Said Ismail (MP/Ismail)

Sedangkan orang asing yang izin tinggal habis dan tidak dapat diperpanjang, di mana masuk sebelum tanggal 5 Februari 2020 maka tetap mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi.

"Jika ada WNA ingin mudik ke negara asal dan ditolak bisa memanfaatkan perpanjangan ijin tinggal darurat. Dan itu berlaku bagi semua negara, dari sebelumnya hanya berlaku bagi negara episentrum Covid-19, yakni China, Korea dan Italia," papar dia.

Ia mendata yang memanfaakan perpanjangan ijin tinggal darurat ada sebanyak 13 WNA. Mereka tercatat dari negara-negara yang masuk pandemik virus corona dengan status kunjungan, kerja hingga belajar.

"Jumlah WNA tercatat di wilayah kerja imigrasi Surakarta saat ini sekitar 1.117 orang. Mereka menunda kepulangan ke negara asal serta sejak awal beraktifitas di wilayahnya.

Baca Juga:

Pemprov Jabar Siapkan Rp16,2 Triliun untuk Penanganan Dampak COVID-19

Said menambahkan penutupan pelayanan di Kantor Imugrasi berlaku sejak tanggal 24 Maret sampai batas waktu belum ditentukan. Pelayanan mendesak bisa dilakukan dengan online.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Dalam Sehari Pasien Positif Corona di Surabaya dan Lamongan Melonjak Drastis

#Warga Negara Asing (WNA) #Virus Corona #Imigrasi #Pemkot Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dirjen Imigrasi Cekal Dua WN Belanda Penyelenggara Event Lari di Canggu, EO Ikut Diusut
Mereka diduga menjadi penyelenggara acara lari yang belakangan menuai sorotan publik karena dianggap mendiskriminasi warga negara Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Dirjen Imigrasi Cekal Dua WN Belanda Penyelenggara Event Lari di Canggu, EO Ikut Diusut
Indonesia
Viral Dugaan Diskriminasi WNI di Komunitas Lari Entourage Bali, Ni Luh Djelantik Minta Imigrasi Bertindak
Dugaan diskriminasi terhadap WNI oleh komunitas lari Entourage Bali memicu perdebatan di media sosial. Kasus ini kini mendapat perhatian Ni Luh Djelantik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Viral Dugaan Diskriminasi WNI di Komunitas Lari Entourage Bali, Ni Luh Djelantik Minta Imigrasi Bertindak
Indonesia
Senator Ni Luh Djelantik Minta Dugaan Diskriminasi WNI oleh Komunitas Lari di Bali Diusut Tuntas
Dugaan diskriminasi itu menuai kritik, terlebih kegiatan lari disebut menggunakan jalan dan fasilitas publik yang dipenuhi peserta. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Senator Ni Luh Djelantik Minta Dugaan Diskriminasi WNI oleh Komunitas Lari di Bali Diusut Tuntas
Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Indonesia
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Kejagung membantah isu eks Jampidsus Febrie Adriansyah umrah setelah ditetapkan tersangka.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
287 WNA Jadi Tersangka Jaringan Judol Hayam Wuruk Plaza, WNI Hanya 4 Orang
Sebanyak 287 WNA dan 4 WNI menjadi tersangka jaringan judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Mayoritas tersangka berasal dari Vietnam.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
287 WNA Jadi Tersangka Jaringan Judol Hayam Wuruk Plaza, WNI Hanya 4 Orang
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Bagikan