Dampak COVID-19, Belasan WNA Dapatkan Izin Tinggal Darurat dari Imigrasi Surakarta

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 05 April 2020
 Dampak COVID-19, Belasan WNA Dapatkan Izin Tinggal Darurat dari Imigrasi Surakarta

Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta, Said Ismail. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Jawa Tengah menutup pelayanan akibat wabah virus corona atau Covid-19. Penutupan tersebut membuat belasan warga negara asing (WNA) mendapatkan perpanjang izin tinggal darurat.

"Kami mengambil langkah memberikan perpanjang izin tinggal darurat WNA menyusul adanya wabah Covid-19," ujar Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta, Said Ismail, Sabtu (4/4).

Baca Juga:

Nurmansjah Lubis: Harusnya Pilwagub Digelar Saat Jakarta Aman dari Corona

Said mengungkapkan sesuai aturan baru dari pusat tentang izin tinggal orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020 dan izin tinggalnya sudah habis maka tidak dikenakan biaya overstay.

Imigrasi Surakarta perpanjang izin tinggal darurat belasan WNA yang terjebak corona
Kepala Imigrasi Surakarta Said Ismail (MP/Ismail)

Sedangkan orang asing yang izin tinggal habis dan tidak dapat diperpanjang, di mana masuk sebelum tanggal 5 Februari 2020 maka tetap mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi.

"Jika ada WNA ingin mudik ke negara asal dan ditolak bisa memanfaatkan perpanjangan ijin tinggal darurat. Dan itu berlaku bagi semua negara, dari sebelumnya hanya berlaku bagi negara episentrum Covid-19, yakni China, Korea dan Italia," papar dia.

Ia mendata yang memanfaakan perpanjangan ijin tinggal darurat ada sebanyak 13 WNA. Mereka tercatat dari negara-negara yang masuk pandemik virus corona dengan status kunjungan, kerja hingga belajar.

"Jumlah WNA tercatat di wilayah kerja imigrasi Surakarta saat ini sekitar 1.117 orang. Mereka menunda kepulangan ke negara asal serta sejak awal beraktifitas di wilayahnya.

Baca Juga:

Pemprov Jabar Siapkan Rp16,2 Triliun untuk Penanganan Dampak COVID-19

Said menambahkan penutupan pelayanan di Kantor Imugrasi berlaku sejak tanggal 24 Maret sampai batas waktu belum ditentukan. Pelayanan mendesak bisa dilakukan dengan online.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Dalam Sehari Pasien Positif Corona di Surabaya dan Lamongan Melonjak Drastis

#Warga Negara Asing (WNA) #Virus Corona #Imigrasi #Pemkot Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Kepolisian memastikan ASN Imigrasi itu menjadi korban pembunuhan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Sekda Kota Solo tegaskan pemotongan TKD bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan ekonomi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 19 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
Sebanyak 16 SPPG di Solo sudah mengajukan SLHS. Pemkot Solo pun akan melakukan pengujian kelayakan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
Indonesia
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Sistem layanan dengan terintergrasi tersebut diupayakan agar memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh keperluan perjalanan ke Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Indonesia
Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal
Pemkot Solo akan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor nakal. Sebab, sejumlah proyek infrastruktur ditemukan molor.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal
Indonesia
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Komisi IX DPR menanggapi kasus jantung WNA Australia yang tertinggal di Bali. Hal itu dianggap sebagai pelanggaran serius dan harus segera diusut.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Bagikan