MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Olly bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR saat proyek e-KTP berlangsung itu tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.10 WIB. Olly enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai pemeriksaan kali ini.
Selain Olly, KPK juga memanggil anggota DPR dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini, mantan anggota DPR yang juga politisi Partai Demokrat M. Jafar Hafsah, Numan Abdul Hakim, dan Rindoko Dahono Wingit.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (9/1).
Menurut Febri, penyidik KPK pada pekan ini akan mendalami peran sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 dalam megaproyek yang menelan anggaran hingga Rp5,9 triliun ini.
"Untuk tersangka ASS dalam minggu ini kami mendalami kluster politik," jelasnya.
Selain itu, kata Febri, pemeriksaan sejumlah politisi tersebut dilakukan penyidik KPK untuk mendalami proses pembahasan proyek pengadaan e-KTP dan dugaan aliran uang panas proyek yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.
"Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," ungkapnya.
Olly berada di Banggar, sementara Jazuli, Jafar, Numan, dan Rindoko berada di Komisi II DPR ketika proyek e-KTP bergulir. Nama mereka masuk dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto sebagai penikmat uang panas proyek e-KTP.
Olly disebut menerima uang sebesar US$ 1,2, Jazuli, Numan, Rindoko masing-masing menerima US$ 37 ribu, dan Jafar sekitar US$100 ribu. Namun, mereka telah membantah menerima uang dari proyek e-KTP, hanya Jafar yang telah mengembalikan uang tersebut ke KPK. (Pon)

