Dalam Tiga Bulan Kemenkeu Janji Rampungkan Audit TMII
Taman Mini Indonesia Indah. (Foto: Antara))
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan yang merupakan bagian tim transii pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), mengkaji keseluruhan yang ada di TMII seperti barang, bangunan, kerja sama dengan pihak swasta, hingga jumlah pegawai.
"Kami akan mengecek ada barang apa saja, lalu bagaimana kerja sama dengan swasta, berapa lama, pegawai, bagi hasilnya seperti apa. Nanti akan diaudit semua,” kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan, di Jakarta, Jumat (17/4)..
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: TMII Diambil Pemerintah dan Bakal Dijual ke Tiongkok
Encep menegaskan, tanggung jawab tim transisi ini harus diselesaikan selama tiga bulan baru kemudian dapat dilakukan serah terima antara Yayasan Harapan Kita kepada Kementerian Sekretariat Negara.
"Setelah itu jelas baru kita lakukan serah terima lalu Kementerian Sekretariat Negara bisa kerja sama dengan pihak lain,” ujarnya.
Encep menjelaskan, hal itu perlu didetailkan lebih lanjut mengingat selain aset BMN, di TMII juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII). Paling tidak, ada bangunan yang perlu diintervensi, ada 10 K/L, ada museum informasi, ada 31 anjungan milik pemda, ada 12 mitra dan 18 badan pengelola TMII.
"Ini sedang dicek detailnya karena kemarin hanya BMN sedangkan di sana ada BMN dan non-BMN/D," katanya.
Encep mengatakan TMII sebagai BMN juga akan diasuransikan namun setelah evaluasi dari tim transisi selesai dilakukan karena harus diketahui nilai asetnya secara keseluruhan.
"Nanti terlihat mana dulu yang mesti diasuransi. Nilainya belum ketahuan tapi memang target kita tahun ini semua terasuransi,” ujarnya.
Sementara ini, nilai aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mencapai Rp20,5 triliun berupa enam tanah. Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977 TMII merupakan milik negara, namun penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK).
Setelah 40 tahun lebih, akhinya Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 yang antara lain mengembalikan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara. (Knu)
Baca Juga:
Kelola TMII, Kemensetneg Minta Masukan Rakyat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menkeu Klaim Kinerja Bea Cukai Membaik, Tahan Bicara ke Kemen PANRB Buat Rumahkan Pegawai
Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Hadapi Gangguan Cuaca Kemenkeu Yakinkan Harga Pangan Terkendali Saat Nataru
Raker Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Defisit APBN Sudah Capai Rp 479,7 Triliun, Pendapatan Cuma 73,7 Persen Dari Target
Kredit Koperasi Merah Putih Terbentur Aturan, Menkeu: Gampang Cuma Coret 1-2 Baris