Dalam Tiga Bulan Kemenkeu Janji Rampungkan Audit TMII


Taman Mini Indonesia Indah. (Foto: Antara))
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan yang merupakan bagian tim transii pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), mengkaji keseluruhan yang ada di TMII seperti barang, bangunan, kerja sama dengan pihak swasta, hingga jumlah pegawai.
"Kami akan mengecek ada barang apa saja, lalu bagaimana kerja sama dengan swasta, berapa lama, pegawai, bagi hasilnya seperti apa. Nanti akan diaudit semua,” kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan, di Jakarta, Jumat (17/4)..
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: TMII Diambil Pemerintah dan Bakal Dijual ke Tiongkok
Encep menegaskan, tanggung jawab tim transisi ini harus diselesaikan selama tiga bulan baru kemudian dapat dilakukan serah terima antara Yayasan Harapan Kita kepada Kementerian Sekretariat Negara.
"Setelah itu jelas baru kita lakukan serah terima lalu Kementerian Sekretariat Negara bisa kerja sama dengan pihak lain,” ujarnya.
Encep menjelaskan, hal itu perlu didetailkan lebih lanjut mengingat selain aset BMN, di TMII juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII). Paling tidak, ada bangunan yang perlu diintervensi, ada 10 K/L, ada museum informasi, ada 31 anjungan milik pemda, ada 12 mitra dan 18 badan pengelola TMII.
"Ini sedang dicek detailnya karena kemarin hanya BMN sedangkan di sana ada BMN dan non-BMN/D," katanya.
Encep mengatakan TMII sebagai BMN juga akan diasuransikan namun setelah evaluasi dari tim transisi selesai dilakukan karena harus diketahui nilai asetnya secara keseluruhan.

"Nanti terlihat mana dulu yang mesti diasuransi. Nilainya belum ketahuan tapi memang target kita tahun ini semua terasuransi,” ujarnya.
Sementara ini, nilai aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mencapai Rp20,5 triliun berupa enam tanah. Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977 TMII merupakan milik negara, namun penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK).
Setelah 40 tahun lebih, akhinya Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 yang antara lain mengembalikan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara. (Knu)
Baca Juga:
Kelola TMII, Kemensetneg Minta Masukan Rakyat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat

Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI

Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan

Negara Salurkan Rp 354,09 Buat Kebutuhan Hidup Anak Yatim Piatu, Diberikan ke Anak di Bawah 18 Tahun

KPK Segel Ruang Kantor di Kemenkes, Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur

Pemerintah Siapkan Stimulus Tambahan Jelang Natal 2025, Dana Rp 10,8 Triliun

[HOAKS atau FAKTA]: Amplop Hasil Hajatan Dikenai Pajak
![[HOAKS atau FAKTA]: Amplop Hasil Hajatan Dikenai Pajak](https://img.merahputih.com/media/41/90/95/4190956b0e58e4c2c5f7a46d167ff2e7_182x135.jpeg)
Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi
