Dalam Tiga Bulan Kemenkeu Janji Rampungkan Audit TMII

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 April 2021
Dalam Tiga Bulan Kemenkeu Janji Rampungkan Audit TMII

Taman Mini Indonesia Indah. (Foto: Antara))

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan yang merupakan bagian tim transii pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), mengkaji keseluruhan yang ada di TMII seperti barang, bangunan, kerja sama dengan pihak swasta, hingga jumlah pegawai.

"Kami akan mengecek ada barang apa saja, lalu bagaimana kerja sama dengan swasta, berapa lama, pegawai, bagi hasilnya seperti apa. Nanti akan diaudit semua,” kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan, di Jakarta, Jumat (17/4)..

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: TMII Diambil Pemerintah dan Bakal Dijual ke Tiongkok

Encep menegaskan, tanggung jawab tim transisi ini harus diselesaikan selama tiga bulan baru kemudian dapat dilakukan serah terima antara Yayasan Harapan Kita kepada Kementerian Sekretariat Negara.

"Setelah itu jelas baru kita lakukan serah terima lalu Kementerian Sekretariat Negara bisa kerja sama dengan pihak lain,” ujarnya.

Encep menjelaskan, hal itu perlu didetailkan lebih lanjut mengingat selain aset BMN, di TMII juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII). Paling tidak, ada bangunan yang perlu diintervensi, ada 10 K/L, ada museum informasi, ada 31 anjungan milik pemda, ada 12 mitra dan 18 badan pengelola TMII.

"Ini sedang dicek detailnya karena kemarin hanya BMN sedangkan di sana ada BMN dan non-BMN/D," katanya.

Encep mengatakan TMII sebagai BMN juga akan diasuransikan namun setelah evaluasi dari tim transisi selesai dilakukan karena harus diketahui nilai asetnya secara keseluruhan.

Taman Mini Indonesia Indah. (TMII)
Taman Mini Indonesia Indah. (Foto: Antara)

"Nanti terlihat mana dulu yang mesti diasuransi. Nilainya belum ketahuan tapi memang target kita tahun ini semua terasuransi,” ujarnya.

Sementara ini, nilai aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mencapai Rp20,5 triliun berupa enam tanah. Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977 TMII merupakan milik negara, namun penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK).

Setelah 40 tahun lebih, akhinya Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 yang antara lain mengembalikan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara. (Knu)

Baca Juga:

Kelola TMII, Kemensetneg Minta Masukan Rakyat

#TMII #Taman Mini Indonesia Indah #Kemenkeu #Tien Soeharto
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat
Solusi riil dan implementatif perlu segera ditempuh agar kepercayaan publik pulih, APBN sehat, serta daya beli masyarakat terlindungi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat
Indonesia
Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden
Posisi menteri keuangan memegang kunci anggaran negara. Jalan atau tidaknya program pemerintah hingga kepercayaan investor sebagian besar ditopang oleh kredibilitas menteri keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden
Indonesia
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Terdapat kenaikan target perpajakan pada RAPBN 2026 menjadi sebesar Rp 2.692,02 triliun dari target 2025 yang senilai Rp 2.387,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI
Potongan video yang beredar merupakan hasil deepfake atau kecerdasan buatan (AI) dari pidatonya dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia di ITB pada 7 Agustus 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Agustus 2025
Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI
Indonesia
Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan
Video pernyataan Menkeu itu merupakan hasil deepfake dan potongan tidak utuh dari pidato Sri Mulyani dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 7 Agustus lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan
Indonesia
Negara Salurkan Rp 354,09 Buat Kebutuhan Hidup Anak Yatim Piatu, Diberikan ke Anak di Bawah 18 Tahun
Dengan adanya bantuan sosial Atensi Yapi, diharapkan anak-anak dapat mencapai keberfungsian sosial individu, memenuhi kebutuhan dan hak dasar
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Agustus 2025
Negara Salurkan Rp 354,09 Buat Kebutuhan Hidup Anak Yatim Piatu, Diberikan ke Anak di Bawah 18 Tahun
Indonesia
KPK Segel Ruang Kantor di Kemenkes, Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur
Penyegelan tersebut berkaitan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
KPK Segel Ruang Kantor di Kemenkes, Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur
Indonesia
Pemerintah Siapkan Stimulus Tambahan Jelang Natal 2025, Dana Rp 10,8 Triliun
stimulus tambahan tengah disiapkan menjelang libur Natal dan tahun baru untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Agustus 2025
Pemerintah Siapkan Stimulus Tambahan Jelang Natal 2025, Dana Rp 10,8 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Amplop Hasil Hajatan Dikenai Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya kebijakan baru tentang pengenaan pajak atas amplop hajatan atau kondangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Amplop Hasil Hajatan Dikenai Pajak
Indonesia
Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi
Dengan perubahan menjadi instrumen keuangan, kripto diperlakukan setara dengan surat berharga, sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi
Bagikan