Dalam 6 Tidak Dapat Dukungan Anggaran, Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Mundur
Logo Agrinas Pangan.
MerahPutih.com - Direktur Utama (Dirut) PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengundurkan diri dari jabatannya.
Padahal ia baru baru enam bulan mengemban tugas mengelola BUMN anyar tersebut.
Joao menyebut, alasan pengunduran dirinya disebabkan karena belum bisa memberikan kontribusi terhadap perekonomian negara dan petani.
Ia menyampaikan bahwa masalah pangan adalah suatu permasalahan yang begitu serius, sehingga harus melakukan langkah-langkah percepatan, serta melakukan aksi nyata untuk membangun kondisi pertanian yang sudah tertinggal.
Baca juga:
Kejagung Serahkan Lahan 394.547 Hektare Hasil Sitaan Dari 232 Perusahaan ke BUMN Agrinas
"Untuk mewujudkan kedaulatan pangan ini tidak dukung sepenuhnya oleh stakeholder atau para pembantu-pembantunya, sehingga kami sampai hari ini tidak mendapatkan dukungan maksimal untuk bisa membuat langkah-langkah nyata yang sudah kami siapkan, termasuk dukungan anggaran," ucapnya.
Joao menyebut, surat pengunduran diri ini telah diserahkan kepada Danantara Indonesia, yang sudah diterima oleh staf di tingkat manager.
Surat pengunduran dirinya dilakukan dalam bentuk surat resmi yang sudah sesuai dengan undang-undang, di mana hingga 30 hari ke depan masih tetap bekerja sebagai dirut, namun tidak lagi berhak menandatangani segala dokumen terkait dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) memastikan seluruh operasional PT Agrinas Pangan Nusantara tetap berjalan normal setelah pengunduran diri Direktur Utama Joao Angelo De Sousa Mota.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani memastikan layanan kepada mitra dan pemangku kepentingan Agrinas akan dilaksanakan seperti biasa.
"Proses transisi kepemimpinan akan dilakukan secara tertib, terukur, dan terencana untuk memastikan kelancaran program strategis, serta kesinambungan arah dan tujuan perusahaan," ujar Rosan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
204 Investor Bakal Kelola Sampah di Indonesia
Perusahaan Swasta Mulai Beli Patriot Bond, Jatuh Tempo 21 Oktober 2032
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
260 Kabupaten dan Kota Darurat Penanganan Sampah, Waste to Energy Pakai Duit Danantara
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi