Danantara Bersiap Menjadi Pemegang Saham BEI, Kurangi Potensi Benturan Kepentingan
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)
MerahPutih.com - Pemerintah memastikan percepatan penyelesaian aturan demutualisasi BEI agar prosesnya dapat mulai berjalan tahun ini.
Demutualisasi sudah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Demutualisasi proses perubahan struktural perusahaan mutual (dimiliki anggota/pemegang polis) menjadi perusahaan saham publik yang dimiliki pemegang saham
Danantara Indonesia menyatakan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah demutualisasi bursa efek diterapkan.
Baca juga:
Danantara Perintahkan Kembangkan Rute KRL Sampai Sukabumi di 2026
"Kita terbuka, kalau sudah terjadi demutualisasi, tentu Danantara berkeinginan untuk masuk juga," kata CEO Danantara Rosan Roeslani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Danantara, menyambut positif rencana percepatan demutualisasi BEI sebagai bagian dari transformasi struktural pasar modal nasional dan penguatan tata kelola bursa.
Terkait skema masuknya apakah melalui penawaran umum perdana saham (IPO) atau mekanisme lain, Rosan menyebut hal itu masih dikaji melihat struktur terbaik yang disiapkan dalam proses demutualisasi.
Demutualisasi ini merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki perusahaan sekuritas anggota bursa, menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki publik atau pihak lain.
Skema itu bertujuan memisahkan kepentingan anggota bursa dan pengelola bursa untuk mengurangi potensi benturan kepentingan.
"Dengan percepatan demutualisasi, Danantara Indonesia bersikap terbuka sebagaimana praktik di berbagai negara di mana sovereign wealth fund menjadi bagian dari bursa," ujar Rosan.
Percepatan demutualisasi selaras dengan praktik internasional dalam memperkuat infrastruktur pasar keuangan.
Langkah itu dapat memperbaiki struktur pasar, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kepercayaan pelaku pasar.
iIa mengatakan penguatan tata kelola di pasar modal memiliki relevansi strategis bagi Danantara, mengingat kontribusi BUMN di pasar saham sangat besar.
“Danantara dan pihak lainnya memiliki kepentingan besar karena hampir 30 persen kapitalisasi pasar Bursa Efek berasal dari BUMN. Oleh karena itu, transparansi dan tata kelola yang baik harus terus dijunjung tinggi,” katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pejabat Otoritas Bursa dan Keuangan Mundur, Ini Kata Pengamat
Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal
Memahami Istilah 'Trading Halt' dalam Pasar Saham
DPR Apresiasi Mundurnya Dirut, BEI Perlu Pemimpin Paham Dinamika Global
Ini Kata Istana Soal Mundurnya Dirut BEI, Bukan Arahan
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
Danantara Bersiap Menjadi Pemegang Saham BEI, Kurangi Potensi Benturan Kepentingan
Dirut BEI Mundur, Purbaya: Ini Sinyal Positif
Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Istana Pastikan Tak Ada Intervensi
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya Nilai Dirut BEI Mundur karena Lalai Tindaklanjuti MSCI