Daftar Barang Impor Yang Bisa Dijual di E-Commerce Segera Rampung


media briefing "Melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Dari Serbuan Produk Impor. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Penyusunan positive list atau daftar barang yang diizinkan untuk impor diharapkan dapat selesai pada Oktober 2023.
"Kami usahakan segera, kalau bisa bulan ini (Oktober) sudah selesai," kata Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto.
Baca Juga:
UMKM Perlu Melek Online untuk Tingkatkan Pangsa Pasar
Rifan menyampaikan, terdapat kurang lebih 10 jenis barang yang akan masuk dalam positive list. Namun Kemendag, belum bisa membocorkan jenis barang apa saja yang mendapat izin impor dari Kemendag.
Menurut Rifan, barang-barang tersebut harus yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dan juga bukan merupakan produk dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kami godok antara satu sampai 10 item dan bagaimana secara prinsip tidak bisa diproduksi dalam negeri dan bukan merupakan produk dalam UMKM," kata Rifan.
Dalam menyusun positive list, Kemendag berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait. Menurut Rifan, hal tersebut harus dilakukan karena setiap kementerian memiliki fokus dan perhatian yang berbeda-beda.
Penyusunan positive list juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Positive List terdapat dalam Pasal 19 ayat 4 Permendag 31/2023. Pasal ini mengatur tentang daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.
Sementara itu, Permendag 31/2023 juga mengatur tentang penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Terdapat penetapan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Selain itu, terdapat larangan bagi lokapasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Terakhir, larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasi.
"PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Pelaku UMKM Didorong Miliki Badan Hukum Perseroan Perorangan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta

Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal

Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan

Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029

Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM

Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM

Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas

Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM

Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
