Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Curhatan Driver Ojek Online dan Ojek Pangkalan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 13 Oktober 2017
Curhatan Driver Ojek Online dan Ojek Pangkalan

Ilustrasi. (Foto: MP/Noer Ardiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Sudah tiga hari di Kota Bandung kondisi memanas antara transportasi online dan ojek pangkalan. Sejak Senin (09/10) lalu beberapa trayek angkot di Kota Bandung melakukan mogok disertai ada insiden sweeping ke transportasi online.

Melihat karut-marut situasi ini, MerahPutih.com mencoba mencari tau keresahan atara kedua pihak tersebut. Soleh Sulaiman misalkan, supir angkot jurusan Cicaheum – Ciroyom ini, mengaku jumlah penumpangnya turun drastis begitu ramai ojek online dan taksi online.

“Setoran jadi berkurang drastis ketika mereka bermunculan dua tahun terakhir dan semakin parah satu tahun terakhir ini,” ujar Soleh.

Biasanya dalam satu hari Soleh mengaku bisa mengantongi hampir Rp 150 ribu, namun kondisi itu jauh berbeda saat ini.

“Sekarang bawa pulang ke rumah Rp 70 ribu aja sudah sulit, belum Bahan Bakar Minyak (BBM) yang naik, sedangkan jumlah penumpangnya semakin berkurang dari hari ke hari,” bebernya.

Untuk itu, dirinya melakukan aksi mogok dengan harapan pemerintah bisa mengkaji ulang. “Kita seharian itu penghasilan sudah banyak dipotong dengan sejumlah retribusi untuk Organda dan lain-lain. Sedangkan mereka (transportasi online, red) tidak diwajibkan bayar apa-apa,” terangnya.

Di tempat berbeda, pengemudi ojek online Ridwan Setiagraha (27) mengungkapkan, mereka menawarkan kemudahan bagi para pelanggan dan juga keamanan. “Kita sudah dengar beberapa kasus kejahatan yang terjadi diangkutan umum," katanya.

Tidak hanya itu, dikatakan Ridwan, pihaknya pun diberikan pelatihan khusus untuk bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.

“Kita selalu diberikan pelatihan cara memperlakukan konsumen bagaimana. Sedangkan angkot selalu seenaknya, bahkan bila angkotnya kosong tinggal seorang penumpangnya, mereka dengan seenaknya menurunkan ditengah perjalanan,” bebernya.

Masalah tarif pun dikatakan Ridwan pada aplikasi online sudah ditentukan pada saat pemesanan. “Jadi tidak ada argo kuda seperti yang dilakukan taksi gelap atau ojek pangkalan,” ucapnya.

Untuk itu, Ridwan meminta pemerintah pun harus bijak dalam menangani masalah ini. “Ini kan sudah menjadi keinginan masyarakat yang menginginkan angkutan yang cepat dan aman. Bila pemerintah menetapkan regulasinya bagi kami tidak masalah, asal jelas aturannya,” tegasnya. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor Merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: 'Amunisi' Tambahan untuk Ridwan Kamil Jelang Pilgub 2018

#Ojek Online #Angkutan Umum #Angkutan Konvensional
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Bagikan