Curhat di Sidang, Istri Terdakwa Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih Lihat Saldo ATM-nya Rp 0

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 07 Januari 2025
Curhat di Sidang, Istri Terdakwa Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih Lihat Saldo ATM-nya Rp 0

Tiga hakim terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur. (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Istri hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, mencurahkan isi hatinya alias curhat saat menjadi saksi di dalam persidangan terkait kondisi ekonomi keluarga setelah suaminya terjerat kasus suap dan gratifikasi.

Rita mengaku sedih saat melihat saldo ATM miliknya yang menunjukkan nol rupiah (Rp0). Bahkan, dia mengaku sampai memarahi sang suami karena telah terjerat kasus suap sehingga menyebabkan seluruh uangnya disita.

"Saya dua kali datang ke ATM selalu tulisannya saldo Anda nol," kata Rita saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/1).

Istri terdakwa itu semakin sedih lantaran sejak Desember 2024 sang suami tak lagi mendapatkan gaji bulanan yang mencapai Rp 28 juta. Padahal, dia memiliki tiga anak yang saat ini duduk di perguruan tinggi, dengan satu anak bungsunya menempuh perkuliahan di perguruan tinggi swasta sehingga membutuhkan biaya yang lebih besar.

Baca juga:

Panitera Hingga Juru Sita PN Surabaya Terseret Vonis Bebas Ronald Tannur

Lebih jauh, saksi mengaku saat ini sampai meminta bantuan sang kakak kandungnya serta kakak iparnya untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya sehari-hari. "Dalam hati kecil saya bertanya, kok bisa begini, kami alami kenapa begini Tuhan," ungkapnya dikutip Antara.

Hari ini, Rita hadir bersaksi untuk tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Tiga orang terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul. Secara rinci suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp 3,67 miliar (kurs Rp11.900). (*)

#Ronald Tannur #Hakim #Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Indonesia
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Gaji yang tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Indonesia
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berfoto bersama dengan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (keenam kiri), Cucun Ahmad Syamsurijal (keenam kanan) dan Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc HAM terpilih pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 September 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Indonesia
Ketok Palu, DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM
Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/9), resmi mengesahkan sembilan hakim agung dan satu hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Ketok Palu, DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang
Hinca menekankan bahwa Triyono harus menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan jawabannya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang
Indonesia
KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan
Komisi Yudisial telah mengumumkan 13 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM. Semuanya akan menjalani uji kelayakan.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan
Berita Foto
KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (keempat kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra
Indonesia
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Layanan K3 di Kemenaker Terlihat Normal
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, dan terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Wamenaker.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Layanan K3 di Kemenaker Terlihat Normal
Bagikan