Cucu SYL dapat Pinjaman Mobil Dinas Kementan Selama 3 Tahun


Menteri Pertanian 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/05/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
MerahPutih.com - Cucu eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah mendapatkan pinjaman mobil dinas milik Kementerian Pertanian (Kementan) selama tiga tahun.
Fakta persidangan itu terungkap ketika Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL.
Awalnya jaksa menanyakan kepada Fadjry soal peminjaman barang di Kementan untuk Andi Tenri. Fadjry mengamini ada sebuah barang berupa mobil yang dipinjamkan untuk cucu SYL tersebut.
"Pernah memberikan barang atau meminjamkan barang?," tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5).
Baca juga:
Saksi Kementan 2 Kali Setor Rp 50 Juta untuk THR Staf dan Satpam Rumah SYL
"Oh mobil pernah, kita pinjamkan mobil selama beberapa tahun sejak 2020 sampai 2022," jawab saksi Fadjry.
Fadjry menjelaskan mobil yang dipinjamkan kepada cucu SYL tersebut adalah mobil dinas Balitbang Kementan. Saksi sendiri merupakan mantan Kepala Balitbang Kementan.
"Itu mobil kantor, mobil negara, yang kami pinjamkan selama beberapa tahun. Mobil Toyota NAV1," ungkap Fadjry.
Lalu, jaksa menanyakan kepada Fadjry mengapa Andi Tenri bisa mendapat pinjaman mobil dinas dari Kementan.
Baca juga:
KPK Temukan Mercedes Benz Mewah SYL yang Disembunyikan di Makassar
Saksi menjelaskan Andi Tenri tercatat merupakan Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan. "Mobil negara. Kalau tidak salah sebagai tenaga ahli di biro hukum," jawab Fadjry. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita

KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL

Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah

Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office

Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
