Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat.(Foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MERAHPUTIH.COM - CRAZY rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim bakal menjalani sidang perdana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Rabu (21/8). Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
?
"Agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (21/8).
?
Persidangan teregistrasi dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst ini direncanakan digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam perkara ini, Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange dinilai telah bersama-sama dengan Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp 420 miliar.
?
Uang tersebut diterima keduanya melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Baca juga:
Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Hari Ini
?
Dalam prosesnya, Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka di kasus tersebut. Dari puluhan tersangka itu, beberapa di antaranya sudah masuk tahap persidangan, termasuk Helena Lim. Mereka yang telah masuk tahap persidangan yakni Toni Tamsil alias Akhi yang merupakan terdakwa Obstruction of Justice. Dia diadili di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
?
Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019; Rusbani selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019; dan Amir Syahbana yang merupakan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
?
Sementara itu, Harvey Moeis menjalani sidang perdana pada 14 Agustus. Selain itu, Direktur Utama (Dirut) PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah juga akan segera diadili.
?
Berdasarkan penghitungan, korupsi timah ini disebut menyebabkan kerugian negera sebesar Rp300 triliun.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara