Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat.(Foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MERAHPUTIH.COM - CRAZY rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim bakal menjalani sidang perdana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Rabu (21/8). Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
?
"Agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (21/8).
?
Persidangan teregistrasi dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst ini direncanakan digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam perkara ini, Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange dinilai telah bersama-sama dengan Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp 420 miliar.
?
Uang tersebut diterima keduanya melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Baca juga:
Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Hari Ini
?
Dalam prosesnya, Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka di kasus tersebut. Dari puluhan tersangka itu, beberapa di antaranya sudah masuk tahap persidangan, termasuk Helena Lim. Mereka yang telah masuk tahap persidangan yakni Toni Tamsil alias Akhi yang merupakan terdakwa Obstruction of Justice. Dia diadili di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
?
Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019; Rusbani selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019; dan Amir Syahbana yang merupakan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
?
Sementara itu, Harvey Moeis menjalani sidang perdana pada 14 Agustus. Selain itu, Direktur Utama (Dirut) PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah juga akan segera diadili.
?
Berdasarkan penghitungan, korupsi timah ini disebut menyebabkan kerugian negera sebesar Rp300 triliun.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
