Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Korupsi Timah


Terdakwa Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim (kiri) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
MerahPutih.com - Terdakwa Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dituntut pidana selama 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.
"Kami menuntut agar majelis hakim memvonis Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
JPU juga menuntut agar majelis hakim menghukum Helena dengan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Perempuan yang dikenal publik sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan.
Baca juga:
Helena Lim Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah
Apabila Helena tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tandas JPU, dilansir Antara.
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Helena juga dinilai turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif, telah menikmati hasil tindak pidana, serta berbelit-belit dalam persidangan. Adapun hal meringankan yang dipertimbangkan Helena belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca juga:
Sosok Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air Berharta Triliunan yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Timah
Dalam kasus korupsi timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 420 miliar.
Atas perbuatannya, Helena didakwa ikut merugikan negara senilai total Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita

Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Diduga Ikut ‘Terseret’ Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus, Jaksa: Masih Saksi

Ikut Terima Rp 4,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal di RSUD Cibinong

Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung: Fokus Permufakatan Jahat, Bukan Produk Jurnalistiknya

Direktur Pemberitaan Jak TV Diduga Terima Rp 478 Juta untuk Sebarkan Berita Negatif soal Kejagung

Direktur Pemberitaan Jak TV dan 2 Advokat Diduga Berkomplot Bikin Citra Negatif Kejagung

Kejagung Tetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Pertamina Masuk Daftar
