Ikut Terima Rp 4,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal di RSUD Cibinong
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah), Suparta (kanan), dan Reza Andriansyah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjaani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
MerahPutih.com - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yang kini berstatus sebagai salah satu terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 meninggal dunia.
“Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Selasa (29/4)
Terdakwa megakorupsi timah itu kini sedang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cibinong Bogor. Namun, Kejaksaan belum bisa membeberkan penyebab kematian Suparta. “Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” tandas Harli.
Baca juga:
Kejaksaan Agung Banding Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim di Korupsi Timah
Dalam persidangan, almarhum Suparta dinyatakan terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali memperberat vonis pidana penjara Suparta menjadi 19 tahun setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa. Dilansir Antara, terdakwa Suparta kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung terhadap vonis tingkat banding. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis, Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data