Ikut Terima Rp 4,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal di RSUD Cibinong

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 29 April 2025
Ikut Terima Rp 4,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal di RSUD Cibinong

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah), Suparta (kanan), dan Reza Andriansyah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjaani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yang kini berstatus sebagai salah satu terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 meninggal dunia.

“Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Selasa (29/4)

Terdakwa megakorupsi timah itu kini sedang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cibinong Bogor. Namun, Kejaksaan belum bisa membeberkan penyebab kematian Suparta. “Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” tandas Harli.

Baca juga:

Kejaksaan Agung Banding Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim di Korupsi Timah

Dalam persidangan, almarhum Suparta dinyatakan terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali memperberat vonis pidana penjara Suparta menjadi 19 tahun setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa. Dilansir Antara, terdakwa Suparta kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung terhadap vonis tingkat banding. (*)

#Korupsi Timah #Cibinong #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Seluruh hasil penjualan lelang kendaraan Doni Salmanan akan disetorkan ke kas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Indonesia
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Dalam daftar aset yang disita, terdapat 88 tas mewah dari berbagai merek ternama, mobil mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan, serta rekening deposito senilai Rp 33 miliar
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Indonesia
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Sandra Dewi dalam gugatannya menyatakan aset yang disita merupakan hasil kerja profesionalnya sebagai publik figur, bukan hasil korupsi suaminya.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Indonesia
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Presiden Prabowo juga mengingatkan para pengusaha untuk tidak berusaha menipu negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Indonesia
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan ekonomi nasional melalui pengembalian kerugian negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Indonesia
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Prabowo mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kasus-kasus yang seharusnya tidak ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Indonesia
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Sebelum sampai Kejagung, Menkeu Purbaya menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kemendagri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Indonesia
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya
Fakta menarik rumah mewah itu dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya
Bagikan