Contoh AS, Menkominfo Larang Frekuensi 5G Yang Ganggu Penerbangan


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Kominfo RI di Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang penggunaan pita frekuensi untuk jaringan 5G yang berdampak gangguan penerbangan.
Gangguan ini terjadi di bandara Amerika Serikat (AS). Di AS sendiri penggelaran jaringan 5G menggunakan pita frekuensi 3,7 GHz, tepatnya pada rentang 3,7 GHz - 3,98 GHz.
Baca Juga:
LPDDR5X, RAM Super Cepat yang Dibangun untuk AI, 5G dan Metaverse
Penggunaan spektrum tersebut rupanya memberikan interferensi terhadap sistem radio altimeter yang bekerja pada pita frekuensi 4,2 GHz - 4,4 GHz.
"Untuk konteks Indonesia, perlu kami jelaskan bahwa Indonesia tidak ada rencana menggunakan pita frekuensi 3,7 GHz dalam rangka implementasi 5G," ujar Menkominfo Johnny G. Plate dalam keterangan pers, Rabu (19/1).
Johnny menegaskan, Kominfo tetap berkomitmen menggunakan pita frekuensi 3,7 GHz - 4,2 GHz untuk kebutuhan satelit.
Sedangkan, penggelaran 5G di Indonesia akan memanfaatkan pita frekuensi yang lebih rendah, yaitu di pita frekuensi 3,5 GHz pada rentang 3,4 GHz - 3,6 GHz. Dengan demikian pengaturan frekuensi 5G di Indonesia dikatakan relatif aman.
Baca Juga:
Frekuensi Jaringan 5G Belum Tersedia untuk Indonesia
"Hal ini disebabkan tersedianya guard band selebar 600 MHz yang membentang dari mulai 3,7 GHz - 4,2 GHz guna membentengi radio altimeter dari sinyal jaringan 5G," tuturnya.
Potensi interferensi antara 5G dengan radio altimeter telah dan sedang dikaji Kementerian Kominfo dengan melibatkan para akademisi, serta Kementerian Perhubungan.
Menurut Johnny, Kominfo senantiasa menjaga setiap komunikasi yang memanfaatkan sumber daya spektrum frekuensi radio bebas dari gangguan atau interferensi, terlebih radio altimeter ini berkaitan dengan keselamatan penerbangan.
"Seluruh upaya ini tentunya diawasi dengan berbagai instrumen regulasi dan kebijakan agar berdaya saing dan terus bertumbuh memenuhi kebutuhan nasional mewujudkan Indonesia terkoneksi," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Menguak Detail Ponsel Pintar Samsung Galaxy A53 5G
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware

Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo

Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU

Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor

Meutya Hafid Dikabarkan Dapat Kursi Menkominfo, Budi Arie: Enggak Apa-Apa
