Charles Honoris Desak Menkes Budi Sadikin Hati-Hati Bicara dan Perbaiki Komunikasi Publik,

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (MP/Didik)
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris menekankan pentingnya perbaikan komunikasi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pernyataan kontroversial dan kebijakan yang menimbulkan polemik telah menjadi sorotan publik, sehingga transformasi sektor kesehatan yang sedang berlangsung harus diimbangi dengan komunikasi publik yang efektif.
"Kita tentunya berharap semua pejabat publik termasuk Menteri Kesehatan bisa lebih berhati-hati dalam mengeluarkan statement," kata Charles Honoris dalam keterangannya, Selasa (27/5).
Sebelumnya, Menkes Budi Sadikin menuai kritik karena pernyataan yang dianggap merendahkan, seperti mengaitkan penghasilan dengan tingkat kesehatan dan kecerdasan, serta standar kesehatan berdasarkan ukuran lingkar pinggang yang disamakan dengan ukuran celana jeans.
Baca juga:
Pengamat Sebut Menkes Budi Beban, Prabowo Harus Segera Lakukan Pergantian
Meskipun Komisi IX DPR RI menerima laporan tentang berbagai terobosan dalam transformasi kesehatan oleh Kementerian Kesehatan, Charles Honoris menekankan bahwa inovasi tersebut perlu dibarengi dengan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Jadi ya evaluasi kami terhadap Pak Menkes ya harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan statement sehingga mencegah adanya kegaduhan di tengah masyarakat," imbuhnya.
Selain sorotan publik, beberapa pihak dalam komunitas kesehatan juga mendesak evaluasi terhadap kinerja Menkes Budi Gunadi Sadikin, bahkan ada desakan untuk pencopotan. Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad), misalnya, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Menkes.
Baca juga:
Kemenkes Diminta Perbaiki Komunikasi dengan Organisasi Profesi
Polemik ini muncul akibat kebijakan yang dianggap mengambil alih pembentukan kolegium baru 'versi pemerintah' secara sepihak, yang kini berada di bawah Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), bukan lagi organisasi profesi.
Kementerian Kesehatan dinilai melampaui kewenangannya setelah terbitnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. Kolegium kesehatan, yang berfungsi menetapkan standar pendidikan dan kompetensi dokter spesialis serta menjaga kualitas pelayanan, dikritik karena dianggap kehilangan independensinya.
Keanggotaan kolegium kini dipilih melalui voting atau ditunjuk langsung oleh Kemenkes, padahal seharusnya pemilihan dilakukan berdasarkan kongres yang disepakati organisasi profesi.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026

BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi

Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan

Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR
