Charles Honoris Desak Menkes Budi Sadikin Hati-Hati Bicara dan Perbaiki Komunikasi Publik,
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (MP/Didik)
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris menekankan pentingnya perbaikan komunikasi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pernyataan kontroversial dan kebijakan yang menimbulkan polemik telah menjadi sorotan publik, sehingga transformasi sektor kesehatan yang sedang berlangsung harus diimbangi dengan komunikasi publik yang efektif.
"Kita tentunya berharap semua pejabat publik termasuk Menteri Kesehatan bisa lebih berhati-hati dalam mengeluarkan statement," kata Charles Honoris dalam keterangannya, Selasa (27/5).
Sebelumnya, Menkes Budi Sadikin menuai kritik karena pernyataan yang dianggap merendahkan, seperti mengaitkan penghasilan dengan tingkat kesehatan dan kecerdasan, serta standar kesehatan berdasarkan ukuran lingkar pinggang yang disamakan dengan ukuran celana jeans.
Baca juga:
Pengamat Sebut Menkes Budi Beban, Prabowo Harus Segera Lakukan Pergantian
Meskipun Komisi IX DPR RI menerima laporan tentang berbagai terobosan dalam transformasi kesehatan oleh Kementerian Kesehatan, Charles Honoris menekankan bahwa inovasi tersebut perlu dibarengi dengan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Jadi ya evaluasi kami terhadap Pak Menkes ya harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan statement sehingga mencegah adanya kegaduhan di tengah masyarakat," imbuhnya.
Selain sorotan publik, beberapa pihak dalam komunitas kesehatan juga mendesak evaluasi terhadap kinerja Menkes Budi Gunadi Sadikin, bahkan ada desakan untuk pencopotan. Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad), misalnya, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Menkes.
Baca juga:
Kemenkes Diminta Perbaiki Komunikasi dengan Organisasi Profesi
Polemik ini muncul akibat kebijakan yang dianggap mengambil alih pembentukan kolegium baru 'versi pemerintah' secara sepihak, yang kini berada di bawah Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), bukan lagi organisasi profesi.
Kementerian Kesehatan dinilai melampaui kewenangannya setelah terbitnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. Kolegium kesehatan, yang berfungsi menetapkan standar pendidikan dan kompetensi dokter spesialis serta menjaga kualitas pelayanan, dikritik karena dianggap kehilangan independensinya.
Keanggotaan kolegium kini dipilih melalui voting atau ditunjuk langsung oleh Kemenkes, padahal seharusnya pemilihan dilakukan berdasarkan kongres yang disepakati organisasi profesi.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan