Charles Honoris Desak Menkes Budi Sadikin Hati-Hati Bicara dan Perbaiki Komunikasi Publik,

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 28 Mei 2025
Charles Honoris Desak Menkes Budi Sadikin Hati-Hati Bicara dan Perbaiki Komunikasi Publik,

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris menekankan pentingnya perbaikan komunikasi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pernyataan kontroversial dan kebijakan yang menimbulkan polemik telah menjadi sorotan publik, sehingga transformasi sektor kesehatan yang sedang berlangsung harus diimbangi dengan komunikasi publik yang efektif.

"Kita tentunya berharap semua pejabat publik termasuk Menteri Kesehatan bisa lebih berhati-hati dalam mengeluarkan statement," kata Charles Honoris dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Sebelumnya, Menkes Budi Sadikin menuai kritik karena pernyataan yang dianggap merendahkan, seperti mengaitkan penghasilan dengan tingkat kesehatan dan kecerdasan, serta standar kesehatan berdasarkan ukuran lingkar pinggang yang disamakan dengan ukuran celana jeans.

Baca juga:

Pengamat Sebut Menkes Budi Beban, Prabowo Harus Segera Lakukan Pergantian

Meskipun Komisi IX DPR RI menerima laporan tentang berbagai terobosan dalam transformasi kesehatan oleh Kementerian Kesehatan, Charles Honoris menekankan bahwa inovasi tersebut perlu dibarengi dengan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Jadi ya evaluasi kami terhadap Pak Menkes ya harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan statement sehingga mencegah adanya kegaduhan di tengah masyarakat," imbuhnya.

Selain sorotan publik, beberapa pihak dalam komunitas kesehatan juga mendesak evaluasi terhadap kinerja Menkes Budi Gunadi Sadikin, bahkan ada desakan untuk pencopotan. Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad), misalnya, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Menkes.

Baca juga:

Kemenkes Diminta Perbaiki Komunikasi dengan Organisasi Profesi

Polemik ini muncul akibat kebijakan yang dianggap mengambil alih pembentukan kolegium baru 'versi pemerintah' secara sepihak, yang kini berada di bawah Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), bukan lagi organisasi profesi.

Kementerian Kesehatan dinilai melampaui kewenangannya setelah terbitnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. Kolegium kesehatan, yang berfungsi menetapkan standar pendidikan dan kompetensi dokter spesialis serta menjaga kualitas pelayanan, dikritik karena dianggap kehilangan independensinya.

Keanggotaan kolegium kini dipilih melalui voting atau ditunjuk langsung oleh Kemenkes, padahal seharusnya pemilihan dilakukan berdasarkan kongres yang disepakati organisasi profesi.

#Budi Gunadi Sadikin #DPR RI #Charles Honoris
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Upah minimum pada akhirnya adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Indonesia
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan agar proses pemulihan sosial masyarakat tidak terhambat oleh prosedur birokrasi yang rumit
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Indonesia
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kejelasan mekanisme pemulihan bagi mereka yang terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Indonesia
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Ninik menuntut agar standar kelayakan lingkungan rumah sakit tetap terjaga meski dalam kondisi pascabencana
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Indonesia
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Lalu Hadrian menegaskan bahwa hambatan pendidikan di Papua memang nyata adanya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Indonesia
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Pengawasan ketat di gerbang negara menjadi kunci utama untuk menjaga kondusivitas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Indonesia
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Legislator dari Fraksi PKB tersebut mendesak agar tim bentukan Presiden nantinya tidak terjebak dalam birokrasi yang lamban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Indonesia
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta pemerintah tak menolak bantuan asing untuk wilayah terdampak bencana.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Indonesia
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Dengan adanya Satgas, proses rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Indonesia
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Kakek Masir (71) kini menjalani proses hukum karena mencuri lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Bagikan