Cerita Calon Pengantin Harap-Harap Cemas Nikah Saat Pandemi COVID-19
Ilustrasi. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Merahputih.com - Resepsi pernikahan merupakan sebuah kegiatan yang diinginkan dua sejoli antara pria dan wanita dalam meramaikan kebahagian menyambut 'bahtera rumah tangga'.
Pemprov DKI Jakarta pun memberikan lampu hijau bagi gedung yang ingin menggelar acara resepsi pernikahan di tengah pandemi virus corona.
Salah satu calon pengantin bernama Nurul (25), mengaku senang dengan keputusan Pemda DKI yang mengizinkan lagi kegiatan resepsi pernikahan di gedung. Mengingat Nurul akan melangsungkan resepsi pernikahan di gedung wilayah Jakarta Timur pada 12 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga:
Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung, PDIP: Tamu Wajib Dibatasi
Nurul mengaku, ia pernah merasa takut dengan kondisi saat pandemi COVID-19 saat ini. Yang dikhawatirkan setelah membayar DP gedung di bulan Desember, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengetatan PSBB artinya semua kegiatan di luar 11 bidang yang ditentukan tidak diperbolehkan dibuka.
"Sempat takut. Takutnya pas saya sudah DP Pemprov perpanjang PSBB. Ibu saya ambil bulan Desember kan vaksin mau kelar tuh November, ya sudahlah," ucap Nurul saat berbincang Merahputih.com, Selasa (10/11).
Nurul akan mengikuti semua aturan yang ditetapkan pihak gedung. Pihak gedung sendiri sudah mendapatkan arahan Pemprov DKI.
Bila pihak gedung nantinya memberlakukan pembatasan jumlah yang hanya 50 persen tamu dari kapasitas gedung, ia siap menaatinya.
"50 persen dari kapasitas. Kapasitas 1200, jadi cuma bisa 600 tamu. Undangan berarti disebar 300 undangan," ungkapnya.
Nurul akan legowo menerima aturan itu, daripada semua acara dan fasilitas yang sudah direncanakan secara matang nantinya sia-sia. Seperti souvernir, ibunya sudah membeli dari jauh-jauh hari dan sudah diberi tanggal acara pernikahan. Jika DKI melarang resepsi souvenir itu pun akan mubazir.
Untuk masalah tamu yang dibatasi, Nurul beserta calon suami Adi (38) akan membaginya secara rata antara kedua belah keluarga.
Tak hanya dibatasi jumlah tamu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, membuat aturan lain seperti tidak boleh makan prasmanan, makanan tamu harus dilayani, semua tamu harus duduk di bangku yang disediakan, dan tamu tidak boleh wara-wiri.
Baca Juga:
Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Kampung, Ini Persyaratannya
Aturan yang ditetapkan akan diikuti Nurul dan calon suaminya, agar ia bisa menggelar acara resepsi pernikahan di tengah wabah COVID-19.
"Apapun aturan yang diberlakukan pemerintah saya pasti ikutin. Untuk dibolehin resepsi, kan sebelum-sebelumnya ga boleh," paparnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Trik Dokter Jaga Imun: Vitamin, Hidrasi & Tidur Lawan Penyakit Cuaca Ekstrem
Kejar Target, Cek Kesehatan Gratis Bakal Datangi Kantor dan Komunitas
Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Bisa Ditiru nih Ladies, Cara Davina Karamoy Hindari Anemia tanpa Ribet
The Everyday Escape, 15 Menit Bergerak untuk Tingkatkan Suasana Hati
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera