Cerita Calon Pengantin Harap-Harap Cemas Nikah Saat Pandemi COVID-19
Ilustrasi. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Merahputih.com - Resepsi pernikahan merupakan sebuah kegiatan yang diinginkan dua sejoli antara pria dan wanita dalam meramaikan kebahagian menyambut 'bahtera rumah tangga'.
Pemprov DKI Jakarta pun memberikan lampu hijau bagi gedung yang ingin menggelar acara resepsi pernikahan di tengah pandemi virus corona.
Salah satu calon pengantin bernama Nurul (25), mengaku senang dengan keputusan Pemda DKI yang mengizinkan lagi kegiatan resepsi pernikahan di gedung. Mengingat Nurul akan melangsungkan resepsi pernikahan di gedung wilayah Jakarta Timur pada 12 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga:
Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung, PDIP: Tamu Wajib Dibatasi
Nurul mengaku, ia pernah merasa takut dengan kondisi saat pandemi COVID-19 saat ini. Yang dikhawatirkan setelah membayar DP gedung di bulan Desember, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengetatan PSBB artinya semua kegiatan di luar 11 bidang yang ditentukan tidak diperbolehkan dibuka.
"Sempat takut. Takutnya pas saya sudah DP Pemprov perpanjang PSBB. Ibu saya ambil bulan Desember kan vaksin mau kelar tuh November, ya sudahlah," ucap Nurul saat berbincang Merahputih.com, Selasa (10/11).
Nurul akan mengikuti semua aturan yang ditetapkan pihak gedung. Pihak gedung sendiri sudah mendapatkan arahan Pemprov DKI.
Bila pihak gedung nantinya memberlakukan pembatasan jumlah yang hanya 50 persen tamu dari kapasitas gedung, ia siap menaatinya.
"50 persen dari kapasitas. Kapasitas 1200, jadi cuma bisa 600 tamu. Undangan berarti disebar 300 undangan," ungkapnya.
Nurul akan legowo menerima aturan itu, daripada semua acara dan fasilitas yang sudah direncanakan secara matang nantinya sia-sia. Seperti souvernir, ibunya sudah membeli dari jauh-jauh hari dan sudah diberi tanggal acara pernikahan. Jika DKI melarang resepsi souvenir itu pun akan mubazir.
Untuk masalah tamu yang dibatasi, Nurul beserta calon suami Adi (38) akan membaginya secara rata antara kedua belah keluarga.
Tak hanya dibatasi jumlah tamu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, membuat aturan lain seperti tidak boleh makan prasmanan, makanan tamu harus dilayani, semua tamu harus duduk di bangku yang disediakan, dan tamu tidak boleh wara-wiri.
Baca Juga:
Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Kampung, Ini Persyaratannya
Aturan yang ditetapkan akan diikuti Nurul dan calon suaminya, agar ia bisa menggelar acara resepsi pernikahan di tengah wabah COVID-19.
"Apapun aturan yang diberlakukan pemerintah saya pasti ikutin. Untuk dibolehin resepsi, kan sebelum-sebelumnya ga boleh," paparnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Teknologi Bedah Robotik Memungkinkan Tindakan Presisi untuk Kenyamanan Pasien, kini Hadir di Siloam Hospitals Kebon Jeruk
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
SDM Dokter belum Terpenuhi, Kemenkes Tunda Serahkan RS Kardiologi Emirate ke Pemkot Solo
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Prodia Hadirkan PCMC sebagai Layanan Multiomics Berbasis Mass Spectrometry
Senang Ada Temuan Kasus Tb, Wamenkes: Bisa Langsung Diobati
Momen Garda Medika Hadirkan Fitur Express Discharge Permudah Layanan Rawat Jalan
Dari Pernikahan hingga Sweet Seventeen, Herloom BSD Suguhkan Ide Perayaan Penuh Makna
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya