Cerita Calon Pengantin Harap-Harap Cemas Nikah Saat Pandemi COVID-19

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 10 November 2020
Cerita Calon Pengantin Harap-Harap Cemas Nikah Saat Pandemi COVID-19

Ilustrasi. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Resepsi pernikahan merupakan sebuah kegiatan yang diinginkan dua sejoli antara pria dan wanita dalam meramaikan kebahagian menyambut 'bahtera rumah tangga'.

Pemprov DKI Jakarta pun memberikan lampu hijau bagi gedung yang ingin menggelar acara resepsi pernikahan di tengah pandemi virus corona.

Salah satu calon pengantin bernama Nurul (25), mengaku senang dengan keputusan Pemda DKI yang mengizinkan lagi kegiatan resepsi pernikahan di gedung. Mengingat Nurul akan melangsungkan resepsi pernikahan di gedung wilayah Jakarta Timur pada 12 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga:

Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung, PDIP: Tamu Wajib Dibatasi

Nurul mengaku, ia pernah merasa takut dengan kondisi saat pandemi COVID-19 saat ini. Yang dikhawatirkan setelah membayar DP gedung di bulan Desember, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengetatan PSBB artinya semua kegiatan di luar 11 bidang yang ditentukan tidak diperbolehkan dibuka.

"Sempat takut. Takutnya pas saya sudah DP Pemprov perpanjang PSBB. Ibu saya ambil bulan Desember kan vaksin mau kelar tuh November, ya sudahlah," ucap Nurul saat berbincang Merahputih.com, Selasa (10/11).

Nurul akan mengikuti semua aturan yang ditetapkan pihak gedung. Pihak gedung sendiri sudah mendapatkan arahan Pemprov DKI.

lustrasi. (Foto: MP/Pixaba.com/debowscyfoto)
lustrasi. (Foto: MP/Pixaba.com/debowscyfoto)

Bila pihak gedung nantinya memberlakukan pembatasan jumlah yang hanya 50 persen tamu dari kapasitas gedung, ia siap menaatinya.

"50 persen dari kapasitas. Kapasitas 1200, jadi cuma bisa 600 tamu. Undangan berarti disebar 300 undangan," ungkapnya.

Nurul akan legowo menerima aturan itu, daripada semua acara dan fasilitas yang sudah direncanakan secara matang nantinya sia-sia. Seperti souvernir, ibunya sudah membeli dari jauh-jauh hari dan sudah diberi tanggal acara pernikahan. Jika DKI melarang resepsi souvenir itu pun akan mubazir.

Untuk masalah tamu yang dibatasi, Nurul beserta calon suami Adi (38) akan membaginya secara rata antara kedua belah keluarga.

Tak hanya dibatasi jumlah tamu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, membuat aturan lain seperti tidak boleh makan prasmanan, makanan tamu harus dilayani, semua tamu harus duduk di bangku yang disediakan, dan tamu tidak boleh wara-wiri.

Baca Juga:

Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Kampung, Ini Persyaratannya

Aturan yang ditetapkan akan diikuti Nurul dan calon suaminya, agar ia bisa menggelar acara resepsi pernikahan di tengah wabah COVID-19.

"Apapun aturan yang diberlakukan pemerintah saya pasti ikutin. Untuk dibolehin resepsi, kan sebelum-sebelumnya ga boleh," paparnya. (Asp)

#Kesehatan #Menikah #Pernikahan #Biaya Nikah #COVID-19 #Obat Covid #Kasus Covid #Kalung Covid #Test Covid 19
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Pemerintah akan memutihkan tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan mulai akhir 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Indonesia
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini akan dimulai pada akhir 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Lifestyle
Trik Dokter Jaga Imun: Vitamin, Hidrasi & Tidur Lawan Penyakit Cuaca Ekstrem
Selain mengonsumsi nutrisi seimbang, dokter juga mengingatkan pentingnya memastikan tubuh selalu terhidrasi secara cukup selama cuaca ekstrem
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Trik Dokter Jaga Imun: Vitamin, Hidrasi & Tidur Lawan Penyakit Cuaca Ekstrem
Indonesia
Kejar Target, Cek Kesehatan Gratis Bakal Datangi Kantor dan Komunitas
Komunitas-komunitas yang diajak kerja sama juga nantinya dapat melakukan layanan CKG di tempat-tempat strategis, contohnya mall.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Kejar Target, Cek Kesehatan Gratis Bakal Datangi Kantor dan Komunitas
Indonesia
Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas
Diharapkan mempermudah para pengguna moda transportasi publik, komuter, pekerja, dan warga sekitar dalam mengakses layanan kesehatan yang cepat, nyaman, dan profesional.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
ShowBiz
Bisa Ditiru nih Ladies, Cara Davina Karamoy Hindari Anemia tanpa Ribet
Konsumsi suplemen zat besi sejak dini penting bagi perempuan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
Bisa Ditiru nih Ladies, Cara Davina Karamoy Hindari Anemia tanpa Ribet
Lifestyle
The Everyday Escape, 15 Menit Bergerak untuk Tingkatkan Suasana Hati
Hanya dengan 15 menit 9 detik gerakan sederhana setiap hari, partisipan mengalami peningkatan suasana hati 21 persen lebih tinggi jika dibandingkan ikut wellness retreat.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
The Everyday Escape, 15 Menit Bergerak untuk Tingkatkan Suasana Hati
Indonesia
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
Penonaktifan itu dilakukan BPJS Kesehatan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menunggak pembayaran iuran sebesar Rp 41 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
Bagikan