Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Kampung, Ini Persyaratannya

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 09 November 2020
Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Kampung, Ini Persyaratannya

Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: MP/Asropih

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberikan izin bagi mayarakat yang ingin melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan di kampung.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, sebelum menggelar resepsi warga wajib mengajukan proposal ke Pemprov DKI.

"Sejauh itu dilakukan protokol covid itu dimungkinkan. Makanya kami minta sebelum diadakan mengajukan proporsal," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (9/11).

Baca Juga

Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung, PDIP: Tamu Wajib Dibatasi

Untuk acara resepsi pernikahan di kampung, kata Riza, bisa dilaksanakan di balai rakyat atau kantor kelurahan sesuai dengan domisili warga yang ingin menikah.

"Masjid juga bisa, di tempat-tempat pertemuan masjid bisa mushola bisa," ungkap Riza.

Ketua DPD Gerindra DKI ini menyampaikan, pihaknya yang mengajukan proposal acara resepsi ke Pemprov DKI ialah orang yang mau menikah.

"Iya tentu dong (orang yang menikag), kan yang ajukan bisa perorangan kalo di rumah-rumah perkampungan. Yang penting semua ajukan proporsal sesuai ketentuan," tuturnya.

Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) terlebih dulu memperbolehkan gedung di ibu kota menggelar acara resepsi pernikahan di tengah pandemi COVID-19.

Tapi ada syaratnya pihak gedung harus mengajukan permohonan pembukaan ke Pemprov DKI melalui Disparekraf, dengan melampirkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam gedung.

"Mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan protokol kesehatan seperti apa," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi, Jumat (6/11) lalu.

Setelah dokumen pengajuan pemohonan masuk, ucap Gumilar, nantinya akan ada tim gabungan dari Disparekraf, Dinkes, Diskominfotik yang menilai, meninjau, dan mengevaluasi dari lampiran protap kesehatan itu.

Gumilar menyampaikan, ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan bila menggelar acara pernikahan di gedung diantaranya tidak boleh makan prasmanan, makanan tamu harus dilayani, semua tamu harus duduk di bangku yang disediakan, dan tamu tidak boleh wara-wiri.

Baca Juga

Gedung Pernikahan Harus Ajukan Permohonan ke Pemprov DKI Buat Gelar Resepsi

"Kalo nggak sesuai gedung harus menolak, karena ga sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya. (Asp)

Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan