Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Gedung Pernikahan Harus Ajukan Permohonan ke Pemprov DKI Buat Gelar Resepsi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 November 2020
Gedung Pernikahan Harus Ajukan Permohonan ke Pemprov DKI Buat Gelar Resepsi

Ilustrasi. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gedung pernikahan di Jakarta mendapat lampu hijau dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) untuk menggelar kegiatan resepsi di tengah PSBB transisi.

Hanya saja, mereka lebih dulu harus mengajukan permohonan pembukaan kembali acara resepsi pernikahan ke Pemprov DKI melalui Disparekraf.

"Mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP (standar operasional prosedur) dan protokol kesehatan seperti apa," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).

Baca Juga:

Anak Buah Anies Bolehkan Gelar Akad Nikah Tapi Tidak dengan Resepsinya

Setelah mereka memasukan pengajuan pemohonan, ucap Gumilar, nantinya akan ada tim gabungan dari Disparekraf, Dinkes, Diskominfotik yang menilai, meninjau, dan mengevaluasi dari lampiran protap kesehatan itu.

"Sop nya sudah melalui standar belum, nanti ada dialog, dan sebagainya," tutur dia.

Gumilar menegaskan, bahwa bukan Wedding Organizer (WO) yang mengajukan permohonan kegiatan resepsi, tapi pihak gedung. Dengan catatan kalau WO sewa, WO harus mau mengikuti aturan gedung mengenai protokol kesehatan.

"Misal gedung A, mau mengadakan resepsi kembali, apabila sudah diizinkan, simulasi, dan sebagainya mereka sudah boleh tuh menyelenggarakan resepsi," paparnya.

Baca Juga:

Pemprov DKI Imbau Warga Tunda Resepsi Pernikahan Selama PSBB

Gumilar pun menyampaikan, sejumlah protokol kesehatan yang harus diterapkan bila menggelar acara pernikahan di gedung diantaranya tidak boleh makan prasmanan, makanan tamu harus dilayani, semua tamu harus duduk di bangku yang disediakan, dan tamu tidak boleh wara-wiri.

"Kalo nggak sesuai gedung harus menolak, karena ga sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya.

Gumilar menyampaikan, bila terjadinya klaster kasus corona yang wajib bertanggungjawab pihak gedung.

"Kalo ada kasus, pelanggaran, yang bertanggung jawab pihak gedung, bukan wo dan pengantin," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Peraturan Resepsi Pernikahan hingga Nonton Bioskop di PSBB Transisi

#Pernikahan #Virus Corona #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Pramono Minta Mal yang Pasang Pagar Tinggi Dibongkar, Yakinkan Jakarta Aman
Pemerintah DKI bersama aparat keamanan menjamin Jakarta tetap aman dan nyaman untuk semua masyarakat.
Dwi Astarini - 1 jam, 38 menit lalu
Presiden Pramono Minta Mal yang Pasang Pagar Tinggi Dibongkar, Yakinkan Jakarta Aman
Indonesia
Jakarta Jalin Kerja Sama Kebudayaan dengan Daerah Aglomerasi
Kolaborasi ini bertujuan melestarikan budaya Betawi, memperluas pertukaran budaya antardaerah, serta menyiapkan program bersama menuju 500 tahun Jakarta pada 2027.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
Jakarta Jalin Kerja Sama Kebudayaan dengan Daerah Aglomerasi
Indonesia
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Tak pernah mempersoalkan latar belakang partai politik anggota DPRD DKI Jakarta yang ikut serta turun ke warga saat menjalankan tugas.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Indonesia
5 Tersangka Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang Dijerat UU Kesehatan, Polisi Sita Duit Rp 140 Juta
Polisi juga menyita barang bukti berupa 575.200 butir obat keras daftar G yang terdiri atas Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, serta tablet putih berlogo 'Y'.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
5 Tersangka Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang Dijerat UU Kesehatan, Polisi Sita Duit Rp 140 Juta
Indonesia
Pemprov DKI Siap Lakukan Hujan Buatan Hadapi Kemarau Panjang
Saat ini wilayah Jakarta sudah tidak hujan selama hampir tiga pekan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Pemprov DKI Siap Lakukan Hujan Buatan Hadapi Kemarau Panjang
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Career Fest di GOR Ciracas Hari ini, Buka 2.000 Lowongan Pekerjaan
Sebanyak 37 perusahaan ambil bagian dalam bursa lowongan kerja yang berlangsung hingga Rabu (29/7) ini.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
Pemprov DKI Gelar Career Fest di GOR Ciracas Hari ini, Buka 2.000 Lowongan Pekerjaan
Indonesia
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran 2026 yang senilai Rp 351,5 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Indonesia
Gubernur Pramono Bertemu Seskab Teddy, Bahas Penguatan Pengembangan MRT hingga LRT
Momen tersebut menjadi istimewa mengingat Pramono Anung pernah mengemban amanah sebagai Sekretaris Kabinet Republik Indonesia pada periode 2015-2024.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Gubernur Pramono Bertemu Seskab Teddy, Bahas Penguatan Pengembangan MRT hingga LRT
Indonesia
Bentrok Warga 1 Tewas di Matraman, DPR Minta Polisi Waspadai Aksi Balasan
Konflik horizontal yang tidak segera ditangani berpotensi memicu aksi balas dendam, mengganggu aktivitas masyarakat, merusak rasa aman warga, hingga menimbulkan kerugian ekonomi.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Bentrok Warga 1 Tewas di Matraman, DPR Minta Polisi Waspadai Aksi Balasan
Indonesia
Bentrokan di Matraman, Gubernur Pramono Dukung Proses Hukum hingga Tuntas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera berkoordinasi dengan aparat keamanan dan tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Bentrokan di Matraman, Gubernur Pramono Dukung Proses Hukum hingga Tuntas
Bagikan