Pemprov DKI Imbau Warga Tunda Resepsi Pernikahan Selama PSBB


Ilustrasi resepsi pernikahan (Instagram)
MerahPutih.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meninjau simulasi penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan resepsi pernikahan di dalam gedung, di Ballroom Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah, Kamis (22/10) malam.
Simulasi ini dilakukan sebagai antisipasi dan panduan bagi masyarakat bila nantinya resepsi pernikahan di gedung sudah boleh dilaksanakan di DKI.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi, penyelenggaraan resepsi pernikahan belum dapat dilaksanakan di masa pandemi COVID-19.
Baca Juga
"Pernikahan hanya dapat dilaksanakan prosesi akad nikahnya saja," jelas Riza Patria di Jakarta, Kamis (22/10) malam.
Karena itu, ucap Riza, pihaknya meminta kepada masyarakat yang ingin menyelenggarakan resepsi pernikahan kiranya dapat bersabar dan menunda penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Meskipun demikian, Riza menegaskan acara simulasi pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung pada masa pandemi COVID-19 seperti ini sangat penting. Sehingga menjadi panduan apabila nanti sudah diperbolehkan, masyarakat dapat mengadakan pesta resepsi pernikahan yang dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
”Tentu dengan adanya resepsi pernikahan ini memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian, karena ada multiplier effect bagi ribuan karyawan yang hampir terancam PHK. Mudah-mudahan, setelah tujuh bulan belum diizinkan beroperasi,” tegas Riza.
Baca Juga
Berikut 14 aturan protokol kesehatan saat diizinkannya resepsi pernikahan, antara lain:
1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermo-gun.
2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19.
3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin, penghulu memakai masker dan sarung tangan, perias dan wedding organizer wajib memakai masker, sarung tangan dan face shield Ini dilakukan untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar virus corona menipis.
5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.
6. Menyediakan Hand Sanitizer di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.
7. Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.
8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu, harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.
9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.
10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.
11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.
12. Kursi tamu harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.
13. Kursi tamu ditempatkan berjarak.
14. Para tamu yang akan keluar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Polisi, Prabowo Disebut Ingin Demokrasi Dibangun di Atas Aspirasi yang Sehat

Istana Bantah Rencana Pajak Amplop Hajatan Pernikahan

DPRD Garut Siapkan Rapat Khusus Bahas Insiden Maut Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Jangan Terbawa Arus Budaya Barat, Menag Minta Pasangan di Indonesia segera Menikah

Tren Pernikahan 2025: Saat Momen Sakral Menjadi Cerminan Gaya Hidup

Ingat! KUA Sekarang Bukan Hanya Urus Pernikahan Ada Konsultasi Keluarga Sampai Bimbingan Ibadah

Ketakutan Pasangan Kelas Menengah Saat Harus Memiliki Anak

Kuota Terbatas! Berikut Cara dan Syarat Ikut Nikah Massal Gratis Akhir Bulan Ini di Kantor Kementerian Agama

Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Balai Kota, Wagub Jakarta Tegaskan Pentingnya Revitalisasi Nilai Pancasila

Pramono Ngaku Dipuji Ketua Timses RK Riza Patria setelah Debat Pilkada Jakarta
