MERAHUTIH.COM - DIREKTUR Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyambut positif putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Ia menilai keputusan tersebut membuat Indonesia tidak perlu meratifikasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat.
Menurut Bhima, dasar utama perjanjian itu yakni ancaman tarif resiprokal AS yang kini sudah tidak berlaku. Oleh karena itu, pemerintah dinilai tidak perlu melanjutkan proses ratifikasi.
“Indonesia tidak perlu meratifikasi perjanjian Agreement on Reciprocal Trade dengan Trump, ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi,” kata Bhima dalam keterangan tertulis, Senin (23/2).
Ia menyebut perusahaan Indonesia bahkan berpeluang menagih selisih bea masuk ke AS jika sebelumnya terdampak kebijakan tersebut. Hasil negosiasi pemerintah Indonesia di Washington DC juga dapat dianggap batal.
Baca juga:
Tarif Trump Dibatalkan Supreme Court, RI Klaim Sudah Siapkan Semua Skenario
Selain itu, Bhima juga menilai tekanan agar Indonesia bergabung dalam Board of Peace yang dikaitkan dengan kebijakan tarif resiprokal ikut gugur. Posisi Indonesia dalam hubungan perdagangan pun kembali netral.Celios meminta DPR tidak memasukkan ART ke agenda ratifikasi undang-undang. Lembaga tersebut menilai perjanjian berpotensi merugikan ekonomi nasional.
Celios mencatat tujuh poin bermasalah dalam rancangan ART. Risiko tersebut antara lain banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas, klausul pembatasan kerja sama dengan negara lain, hingga ancaman terhadap industrialisasi nasional akibat tidak adanya transfer teknologi dan penghapusan kebijakan TKDN.
Selain itu, terdapat juga potensi kepemilikan asing di sektor tambang tanpa kewajiban divestasi, kewajiban mengikuti kebijakan perdagangan AS, tertutupnya peluang transhipment, serta aturan transfer data personal ke luar negeri.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menilai ART menguntungkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perjanjian itu membuka peluang ekspor Indonesia dengan tarif nol persen untuk 1.819 pos tarif, termasuk minyak sawit, kopi, kakao, karet, hingga komponen elektronik dan semikonduktor.(Pon)
Baca juga:
Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Presiden AS Bakal Melawan