Cegah Korupsi, Politisi PAN Minta Negara Biayai Partai

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 24 April 2017
Cegah Korupsi, Politisi PAN Minta Negara Biayai Partai

Viva Yoga Mauladi dalam diskusi "Partai Politik dan Budaya Korupsi" di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/4). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kasus korupsi yang melibatkan politisi dari berbagai partai politik (parpol) semakin marak terjadi. Wacana pembiayaan parpol oleh negara dinilai dapat menjadi solusi untuk mencegah terjadinya korupsi.

Hal tersebut disampaikan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi dalam diskusi "Partai Politik dan Budaya Korupsi" di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/4).

Yoga mengungkapkan, partai politik saat ini memang telah mendapatkan subsidi untuk operasional dari negara. Namun, menurut dia, dana tersebut masih terbilang kecil dan belum mencukupi kebutuhan parpol.

"Artinya ada wacana, kenapa kemudian penelitian menyatakan partai politik sangat buruk dan cenderung partainya terlibat korupsi dan hukum. Salah satunya kita beranggapan membiayai partai itu cukup besar, untuk membesarkan partai tidak cukup hanya dari iuran, sumbangan parpol dan dari luar, itu pun dibatasi. Itu pun tidak cukup," kata Yoga.

Anggota Komisi IV DPR ini menilai, pembiayaan parpol oleh negara dapat menjadi langkah yang baik, agar ke depan parpol menjadi mandiri secara finansial.

Pasalnya, selama ini keuangan parpol bergantung pada orang atau kelompok yang berkepentingan.

"Kalau kemudian dibiayai negara, nanti persentasenya disesuaikan dengan keuangan negara. Maka akan memastikan parpol itu mandiri, tidak disandera oleh orang atau kelompok yang punya kekuangan yang bisa mempengaruhi keterlibatan," katanya.

Menurut Yoga, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum negara benar-benar membiayai parpol. Hal yang paling pokok adalah kesiapan finansial negara, kemudian kesiapan dari parpol itu sendiri, dan yang terakhir adalah persepsi dari masyarakat.

"Itu tergantung, apakah negara punya uang atau tidak. Partai harus menjalankan fungsi-fungsi transparansi, karena ini uang masyarakat, gak boleh cacat administrasi. Mengenai persepsi masyarakat, cenderung negatif belum ada kepercayaan kepada parpol untuk dibiayai negara," katanya.

"Berdasarkan penelitian Perludem rata-rata partai politik disubsidi negara 1,3 persen dari total pengeluaran partai. Jadi, sangat kecil. Kalau kemudian dibiayai oleh negara disesuaikan keuangan negara akan menjadikan parpol mandiri dan tidak disandera oleh kekuatan kapital," tandasnya. (Pon)

Baca berita terkait kasus korupsi lainnya di: Pengamat Sebut KPK Takut Terhadap Partai Politik Besar

#Partai Politik #Dana Untuk Partai Politik #Partai Amanat Nasional
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan