Cegah Korupsi, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KPK
MoU BPJS Ketenagakerjaan dab KPK. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan korupsi.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antar kedua lembaga terkait pencegahan korupsi dan penguatan integritas ketenagakerjaan.
"Kami baru selesai menandatangani nota kesepahaman dengan BPJS terkait banyak hal, pertukaran informasi pelatihan, pendidikan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo usai menerima jajaran BPJS di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/2).
Selain itu, kata Agus Rahardjo, KPK dan BPJS Ketenagakerjaan juga menyepakati akan mengkaji secara menyeluruh sistem jaminan sosial.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan kedua lembaga akan bertukar informasi serta mengadakan pelatihan bersama untuk mencegah korupsi dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dalam perjanjian kerja sama ini kita melakukan pertukaran data dan informasi sosialisasi pendidikan pelatihan dan kajian," ujar Agus Susanto.
Agus Susanto menyebut hal itu bertujuan untuk menguatkan integritas BPJS ketenagakerjaan. Selain itu, kata dia, kerjasama dengan KPK merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi.
Merujuk data tahun 2018, dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp370 Triliun. Sementara tahun ini, dana untuk BPJS ditargetkan mencapai Rp443 Triliun. Oleh karenanya, kedua lembaga menganggap penting kerjasama serta penandatangan nota kesepahaman untuk mencegah terjadinya tindak pidana rasuah.
Terlebih, lanjut Agus Susanto, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) juga akan menyerahkan jaminan sosial ke BPJS Ketenagakaerjaan.
Hal tersebut telah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Jaminan Sosial. Oleh karenanya, menurut dia, perlu ada regulasi yang baik dalam mengelola dana jaminan sosial dengan melibatkan KPK.
Agus Susanto memastikan pihaknya siap untuk memfasilitasi KPK dalam melakukan kajian mendalam tentang regulasi dana jaminan sosial. Dengan demikian, dia berharap adanya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KPK dapat menciptakan jaminan sosial yang bebas korupsi.
"Harapan kita dengan kerjasama dengan kpk ini, mengelola sistem jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan ini agar lebih baik lagi. dan secara universal adalah implemetasi sosial di negara kita bisa menjadi lebih baik. kita siap bisa kerja sama dengan KPK melakukan kajian dengan KPK menganalisa dan diberikan rekomendasi kepada pemerintah," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal
Ini Berbagai Program BPJS Kenenagakerjaan Dukung Program 3 Juta Rumah Terutama Buat Pekerja
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?
Sebanyak 1,7 Juta Pengemudi Ojek Online Belum Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan