Cegah Kondisi Sosial Jadi Semrawut, Ini Pentingnya Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Desember 2024
Cegah Kondisi Sosial Jadi Semrawut, Ini Pentingnya Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

Ilustrasi. (Foto: Unsplash/Ahmed Nishaath)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Dalam melakukan banyak aktivitas sosial, kita selalu diatur oleh norma yang ada di masyarakat. Lantas apa itu norma, dan seberapa penting ia di dalam hidup manusia?

Norma diambil dari kata dalam bahasa Belanda, norm, yang memiliki arti patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Sedangkan mos dalam bahasa latin yang bermakna sebagai tata kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.

Baca juga:

Tanpa Disadari, Ini Dampak Rotasi Bumi untuk Kehidupan Sehari-hari

Adapun posisi penting Norma dalam kehidupan manusia memiliki empat peranan penting. Simak penjelasannya sebagai berikut:

1. Perlindungan hak asasi manusia

Norma diyakini berperan penting dalam melindungi hak asasi manusia. Dengan adanya norma yang mengakui dan menghormati hak-hak individu, masyarakat dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan diskriminasi.

Norma dan keadilan berjalan beriringan. Dengan keadilan di samping norma memastikan setiap individu memiliki akses yang sama terhadap hak-hak dasar, perlindungan hukum, dan kesempatan yang adil dalam masyarakat.

2. Membentuk identitas kolektif

Norma membantu membentuk identitas kolektif suatu masyarakat . Lantaran norma berangkat dari tradisi, adat istiadat, nilai-nilai bisa mempertahankan identitas budaya setempat.

Baca juga:

Apa Itu Disparitas? Pengertian, Jenis, dan Dampaknya dalam Kehidupan Sosial Ekonomi

3. Menjaga ketertiban dan stabilitas

Norma berfungsi sebagai panduan perilaku yang diikuti oleh individu dalam masyarakat. Sehingga norma mesti berjalan jelas, masyarakat dapat menjaga ketertiban dan stabilitas.

Norma-norma ini membantu dalam mengatur interaksi sosial, menghindari konflik, dan menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.

4. Pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan

Adanya norma yang mengatur hidup masyarakat membuat kehidupan jadi lebih bertanggungjawab, sehingga dengan itu menghasilkan stabilitas. Kondisi yang stabil berpengaruh pada situasi dinamika yang ada di suatu lingkungan, semakin stabil ia maka sifatnya akan terus berkelanjutan sebab tidak ada konflik di sana. (Tka)

#Hukum #Hubungan Sosial
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Akun X Sahroni Berdikari disebut palsu dan suka menggiring opini. Partai NasDem pun siap mengambil langkah hukum.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Indonesia
Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN
Deolipa Yumara mendesak agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) segera diaudit demi transparansi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN
Indonesia
Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur Terpidana UU ITE Terkait Ijazah Jokowi
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sempat membahas isu ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi dalam kanal YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur Terpidana UU ITE Terkait Ijazah Jokowi
Indonesia
Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa
Proses penyusunan RKUHAP yang dinilai terburu-buru dan minim pelibatan publik. Bahkan, pembahasan dilakukan secara tertutup dan tidak diketahui siapa penyusunnya.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa
Indonesia
KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan
Permasalahan tersebut terkait ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan
Indonesia
DPR Sebut Peluang Mantan Marinir yang Jadi Tentara Rusia Kembali ke WNI sudah Tertutup
Permintaan Mantan Marinir yang Jadi Tentara Rusia untuk kembali ke Indonesia perlu dijawab secara hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
DPR Sebut Peluang Mantan Marinir yang Jadi Tentara Rusia Kembali ke WNI sudah Tertutup
Berita Foto
Raker Wamenkum dengan Komisi III DPR Bahas RUU Tentang Hukum Acara Pidana
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) menyampaikan paparan didampingi Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kanan) saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 08 Juli 2025
Raker Wamenkum dengan Komisi III DPR Bahas RUU Tentang Hukum Acara Pidana
Indonesia
Eks Hakim MK Tegaskan Alat Bukti Tak Sah Tidak Dapat Dipakai: Jadi Buah Pohon Beracun Cemari Peradilan
Maruarar Siahaan menyoroti legalitas alat bukti dalam proses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Juni 2025
Eks Hakim MK Tegaskan Alat Bukti Tak Sah Tidak Dapat Dipakai: Jadi Buah Pohon Beracun Cemari Peradilan
Indonesia
Gaji Hakim Melonjak 280 Persen, DPR: Semoga Moral Makin Kuat Menolak Suap dan Intervensi
Kenaikan gaji hakim diharap dapat diikuti dengan peningkatan kualitas SDM serta pengawasan lebih ketat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 13 Juni 2025
Gaji Hakim Melonjak 280 Persen, DPR: Semoga Moral Makin Kuat Menolak Suap dan Intervensi
Indonesia
Pembahsan RUU KUHAP, PDHPI Tolak Wacana Hakim Pemeriksa Pendahuluan di
Disebut tak sesuai dengan prinsip negara hukum modern.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Pembahsan RUU KUHAP, PDHPI Tolak Wacana Hakim Pemeriksa Pendahuluan di
Bagikan