Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Cegah Kondisi Sosial Jadi Semrawut, Ini Pentingnya Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Desember 2024
Cegah Kondisi Sosial Jadi Semrawut, Ini Pentingnya Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

Ilustrasi. (Foto: Unsplash/Ahmed Nishaath)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Dalam melakukan banyak aktivitas sosial, kita selalu diatur oleh norma yang ada di masyarakat. Lantas apa itu norma, dan seberapa penting ia di dalam hidup manusia?

Norma diambil dari kata dalam bahasa Belanda, norm, yang memiliki arti patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Sedangkan mos dalam bahasa latin yang bermakna sebagai tata kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.

Baca juga:

Tanpa Disadari, Ini Dampak Rotasi Bumi untuk Kehidupan Sehari-hari

Adapun posisi penting Norma dalam kehidupan manusia memiliki empat peranan penting. Simak penjelasannya sebagai berikut:

1. Perlindungan hak asasi manusia

Norma diyakini berperan penting dalam melindungi hak asasi manusia. Dengan adanya norma yang mengakui dan menghormati hak-hak individu, masyarakat dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan diskriminasi.

Norma dan keadilan berjalan beriringan. Dengan keadilan di samping norma memastikan setiap individu memiliki akses yang sama terhadap hak-hak dasar, perlindungan hukum, dan kesempatan yang adil dalam masyarakat.

2. Membentuk identitas kolektif

Norma membantu membentuk identitas kolektif suatu masyarakat . Lantaran norma berangkat dari tradisi, adat istiadat, nilai-nilai bisa mempertahankan identitas budaya setempat.

Baca juga:

Apa Itu Disparitas? Pengertian, Jenis, dan Dampaknya dalam Kehidupan Sosial Ekonomi

3. Menjaga ketertiban dan stabilitas

Norma berfungsi sebagai panduan perilaku yang diikuti oleh individu dalam masyarakat. Sehingga norma mesti berjalan jelas, masyarakat dapat menjaga ketertiban dan stabilitas.

Norma-norma ini membantu dalam mengatur interaksi sosial, menghindari konflik, dan menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.

4. Pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan

Adanya norma yang mengatur hidup masyarakat membuat kehidupan jadi lebih bertanggungjawab, sehingga dengan itu menghasilkan stabilitas. Kondisi yang stabil berpengaruh pada situasi dinamika yang ada di suatu lingkungan, semakin stabil ia maka sifatnya akan terus berkelanjutan sebab tidak ada konflik di sana. (Tka)

#Hukum #Hubungan Sosial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Suasana Restoran de'Clan Signature yang tutup tanda aktivitas di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Baleg DPR RI menggelar RDPU bersama pakar hukum untuk membahas evaluasi UU Tipikor. Fokus utama pembahasan adalah kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Indonesia
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
PERADI dan Iwakum meneken MoU untuk memperkuat prinsip negara hukum dan advokasi wartawan. Kolaborasi ini jadi momen penting bagi prinsip negara hukum.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Prabowo: Hukum Jadi Kunci Jaga Kekayaan Negara dan Sejahterakan Rakyat
Prabowo Subianto menegaskan hukum sebagai instrumen menjaga kekayaan negara. Pemerintah juga menindak praktik ilegal dan menyelamatkan ratusan triliun rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Prabowo: Hukum Jadi Kunci Jaga Kekayaan Negara dan Sejahterakan Rakyat
Indonesia
Tegas! Prabowo Haramkan Hukum Jadi Alat Gebuk Lawan Politik di Indonesia
Prabowo menyatakan bahwa rule of law harus tegak lurus tanpa adanya intervensi kepentingan politik tertentu
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Tegas! Prabowo Haramkan Hukum Jadi Alat Gebuk Lawan Politik di Indonesia
Indonesia
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Menkum mengungkapkan, penyusunan KUHAP telah melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Indonesia
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
ekanisme RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Bagikan