Cegah Kondisi Sosial Jadi Semrawut, Ini Pentingnya Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Desember 2024
Cegah Kondisi Sosial Jadi Semrawut, Ini Pentingnya Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

Ilustrasi. (Foto: Unsplash/Ahmed Nishaath)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Dalam melakukan banyak aktivitas sosial, kita selalu diatur oleh norma yang ada di masyarakat. Lantas apa itu norma, dan seberapa penting ia di dalam hidup manusia?

Norma diambil dari kata dalam bahasa Belanda, norm, yang memiliki arti patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Sedangkan mos dalam bahasa latin yang bermakna sebagai tata kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.

Baca juga:

Tanpa Disadari, Ini Dampak Rotasi Bumi untuk Kehidupan Sehari-hari

Adapun posisi penting Norma dalam kehidupan manusia memiliki empat peranan penting. Simak penjelasannya sebagai berikut:

1. Perlindungan hak asasi manusia

Norma diyakini berperan penting dalam melindungi hak asasi manusia. Dengan adanya norma yang mengakui dan menghormati hak-hak individu, masyarakat dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan diskriminasi.

Norma dan keadilan berjalan beriringan. Dengan keadilan di samping norma memastikan setiap individu memiliki akses yang sama terhadap hak-hak dasar, perlindungan hukum, dan kesempatan yang adil dalam masyarakat.

2. Membentuk identitas kolektif

Norma membantu membentuk identitas kolektif suatu masyarakat . Lantaran norma berangkat dari tradisi, adat istiadat, nilai-nilai bisa mempertahankan identitas budaya setempat.

Baca juga:

Apa Itu Disparitas? Pengertian, Jenis, dan Dampaknya dalam Kehidupan Sosial Ekonomi

3. Menjaga ketertiban dan stabilitas

Norma berfungsi sebagai panduan perilaku yang diikuti oleh individu dalam masyarakat. Sehingga norma mesti berjalan jelas, masyarakat dapat menjaga ketertiban dan stabilitas.

Norma-norma ini membantu dalam mengatur interaksi sosial, menghindari konflik, dan menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.

4. Pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan

Adanya norma yang mengatur hidup masyarakat membuat kehidupan jadi lebih bertanggungjawab, sehingga dengan itu menghasilkan stabilitas. Kondisi yang stabil berpengaruh pada situasi dinamika yang ada di suatu lingkungan, semakin stabil ia maka sifatnya akan terus berkelanjutan sebab tidak ada konflik di sana. (Tka)

#Hukum #Hubungan Sosial
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Dugaan Kalapas Enemawira, Sulut, berinisial CS memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Berita Foto
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Berita Foto
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Rapat Kerja (Raker) Wakil Menteri Hukum (Wamwenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 24 November 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Indonesia
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Indonesia
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru menegaskan bahwa teknis penyadapan akan diatur dalam undang-undang khusus yang akan dibahas setelah KUHAP disahkan.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru,  Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Akun X Sahroni Berdikari disebut palsu dan suka menggiring opini. Partai NasDem pun siap mengambil langkah hukum.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Bagikan