Cawagub Independen Kun Wardana Ingatkan Transparansi Perhitungan Suara


Calon Wakil Gubernur Jakarta, Kun Wardana. Foto: Dok/YouTube/KPU Jakarta
MerahPutih.com - Calon Wakil Gubernur (cawagub) DKI Jakarta nomor urut dua, Kun Wardana Abyoto menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Jakarta 2024 di TPS 30, Kelurahan Ciganjir, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Usai mencoblos, Cawagub dari jalur independen itu mengimbau masyarakat untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Jakarta, sekaligus Pilkada Serentak 2024 di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, dia berharap, agar proses penghitungan suara bisa dilakukan secara transparan, jujur, dan demokratis.
"Untuk itu kita mengharapkan untuk berpartisipasi di Pilkada ini, sukseskan Pilkada ini. Dan kita juga mengharapkan semua penghitungan dan lain-lain bisa dilakukan secara transparan, jujur, dan demokratis," kata Kun, kepada awak media di Jakarta, Rabu (27/11).
Baca juga:
Jadwal Paslon Independen Pilkada Jakarta Dharma-Kun Datang Mencoblos di TPS
Seperti diketahui, Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga paslon. Nomor 1 Ridwan Kamil-Suswono. Paslon tersebut diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus berisi 13 partai.
Nomor 2 paslon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, yang lolos menjadi kandidat setelah memenuhi persyaratan dukungan 677.468 KTP warga Jakarta. Paslon terakhir nomor 3 duet Pramono Anung-Rano Karno dari PDIP. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pramono Ngaku Dipuji Ketua Timses RK Riza Patria setelah Debat Pilkada Jakarta

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan
