Catat! DKI Jakarta Gelar Pemutihan Ijazah, Ini Persyaratan dan Cara Pengajuannya
Balaikota Pemprov Jakarta. (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sejumlah persyaratan dan dokumen bagi warga yang ingin mengambil ijazah mereka yang sebelumnya tertahan (program pemutihan).
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan bahwa syarat-syarat untuk pengajuan pengambilan ijazah tertunda ini meliputi kepemilikan KTP dan domisili di DKI Jakarta, merupakan lulusan sekolah swasta di wilayah DKI Jakarta, serta menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca juga:
Pemprov DKI Jakarta: Program Tebus Ijazah Menebus Masa Depan
Selain itu, calon penerima manfaat harus berasal dari keluarga kurang mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari PTSP kelurahan, dan tidak sedang bekerja formal.
"Bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, wajib melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa dana KJP Plus untuk bantuan SPP telah didebitkan oleh pihak sekolah," jelas Sarjoko, Senin (28/4).
Pengajuan bantuan ini dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi dengan menyertakan beberapa dokumen, antara lain surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas sesuai domisili sekolah, fotokopi KTP (beserta KTP orang tua/wali jika pemohon berusia di bawah 17 tahun), fotokopi Kartu Keluarga (KK), SKTM dari PTSP kelurahan bagi yang belum terdaftar di DTKS, dan surat keterangan tunggakan dari sekolah.
Baca juga:
Tak Panik Dilaporkan karena Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Kita Senyumin Saja
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menyatakan bahwa ijazah yang dapat ditebus mencakup jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Bantuan ini diharapkan dapat mempermudah para lulusan untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.
Pada tahap pertama, Pemprov DKI telah berhasil menebus ijazah tertahan sebanyak 117 lulusan dengan total nilai Rp596.422.200, berkat kerjasama dengan Baznas Bazis DKI Jakarta.
Pemprov DKI berencana melanjutkan program ini dengan menebus ijazah 250 lulusan lainnya pada minggu kedua bulan Mei 2025.
"Minggu depan saya sendiri akan hadir dalam pemutihan tahap kedua. Untuk yang ketiga, saya akan meminta Pak Wakil Gubernur (Rano Karno)," ujar Pramono.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?