Cara Pembuatan SIM Meski BPJS Menunggak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 08 Juni 2024
Cara Pembuatan SIM Meski BPJS Menunggak

Ilustrasi (Humas Polri)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mulai Juli 2024, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mewajibkan peserta untuk memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Kebijakan ini akan diuji coba hingga 30 September 2024.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo menuturkan, bahwa pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat.

“Jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses,” kata dia kepada awak media di Jakarta, Sabtu (8/6).

Bagi yang belum mampu melunasi secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring. Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan.

Baca juga:

Berlaku Juli 2024, 7 Daerah Wajibkan Pemohon SIM Punya BPJS Kesehatan

“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru.

Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Baca juga:

BPJS Kesehatan Bakal Ubah Tarif dan Iuran Menyesuaikan Kelas Rawat Inap Standar

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Berikut bunyi aturan tersebut:

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM meliputi:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.

5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.

6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).

7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

#Sim #BPJS #BPJS Kesehatan #Surat Izin Mengemudi (SIM) #Korlantas
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online
Skrining BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan awal yang dirancang untuk mengetahui riwayat kesehatan peserta JKN-KIS
ImanK - Senin, 08 September 2025
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online
Indonesia
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Irma mendorong BPJS Kesehatan untuk bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Indonesia
Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !
Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kesehatan tak henti-hentinya menuai kritik.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !
Indonesia
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran
Anggaran kesehatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dialokasikan sebesar Rp 244 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis pada 17 Agustus
Informasi ini diunggah akun Tiktok “pelayanan.sim.gratis62”.
Frengky Aruan - Kamis, 14 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis pada 17 Agustus
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
Sampai saat ini, tes yang digunakan sebagai syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bikin Kebijakan Membuat dan Perpanjang SIM akan Gratis hingga Akhir Tahun
Beredar informasi yang menyebut pembuatan dan perpanjangan sim bebas biaya hingga akhir 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bikin Kebijakan Membuat dan Perpanjang SIM akan Gratis hingga Akhir Tahun
Indonesia
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan
Abdullah meminta pimpinan Polri bertindak tegas, mengingat banyaknya kritik dari warganet
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tak Perlu Perpanjang 5 Tahun, Prabowo Resmikan SIM Seumur Hidup
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan meresmikan SIM seumur hidup. Lalu, apakah informasi tersebut benar?
Soffi Amira - Sabtu, 19 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Tak Perlu Perpanjang 5 Tahun, Prabowo Resmikan SIM Seumur Hidup
Indonesia
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Operasi ini akan mengincar sejumlah pelanggaran yang menjurus pada aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Bagikan