Cara Hindari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong


Pesan peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal. ANTARA/Cahya Sari
MerahPutih.com - Industri keuangan terutama yang berdasarkan teknologi terkini terus menunjukan tren peningkatan siginifikan. Kondisi ini dimanfaatkan pemain ilegal untuk mencari keuntungan.
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Sa'diyah membagikan kiat agar terhindar dari jeratan modus penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi yang tidak sah (investasi bodong).
Baca juga:
Tren Pinjol makin Naik Jelang Lebaran, Perlu Bijak Memilah Kebutuhan dan Keinginan
"Selalu ingat 2L, 2L ini yang pertama adalah L-nya legal kemudian logis," kata Halimatus dalam sebuah diskusi daring yang digelar pada Selasa.
Saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban modus pinjol ilegal dan investasi bodong karena tidak mengetahui bahwa layanan keuangan yang dimanfaatkannya itu tidak resmi.
Oleh karenanya, dia mendorong masyarakat untuk memastikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang digunakan memiliki legalitas yang jelas. Pastikan PUJK itu memiliki izin usaha dan produk dari otoritas yang berwenang.
Halimatus juga mengingatkan untuk mengecek status PUJK telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk memastikan keaslian status tersebut, masyarakat dapat meminta informasi melalui pusat panggilan OJK di nomor 157 atau menghubungi kontak WhatsApp di nomor 081157157157.
Dia menambahkan, PUJK yang resmi terdaftar dan diawasi OJK dipastikan memiliki layanan pengaduan konsumen. Selain mengecek legalitas, pastikan penawaran layanan keuangan yang ditawarkan PUJK bersifat logis atau masuk akal.
"Kalau kemarin investasi bodong yang banyak ini menjanjikan return yang sangat tinggi. Hari ini simpan Rp1 juta, bulan depan uangnya Rp2 juta ini kan tidak logis sebenarnya," ujar Halimatus.
Untuk memastikan investasi yang ditawarkan masuk akal dengan mudah, Halimatus menjelaskan dapat membandingkan keuntungan yang diterima dengan suku bunga deposito.
"Biasanya kalau investasi yang memang legal itu biasanya sedikit di atas suku bunga deposito," ucapnya.
Halimatus mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan dari PUJK yang resmi serta terdaftar di OJK karena platform layanan tersebut telah memenuhi syarat keamanan layanan yang berlaku sehingga lebih terpercaya.
"Kalau sudah berizin dan terdaftar OJK insyaallah aturan-aturan itu kan harus dipenuhi sebelum mereka mendapatkan izin," katanya.
Baca juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

Fakta Baru Ex Marinir Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran di Rusia Karena Telilit Utang Pinjol dan Judol

OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito

OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol

Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya

Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia

Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan

Rumah Tipe 22 Sampai Dengan 70 Paling Diminati Warga Dengan Skema KPR
