Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Cara Gampang Sinkronisasi Data Kinerja Tercatat di eKinerja BKN untuk Guru dan PNS

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 02 Januari 2025
Cara Gampang Sinkronisasi Data Kinerja Tercatat di eKinerja BKN untuk Guru dan PNS

Ilustrasi guru. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengintegrasikan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan e-Kinerja. Platform ini dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memungkinkan guru dan kepala sekolah untuk melaporkan kinerja mereka secara lebih efektif dan efisien.

Sehingga guru dan pegawai negeri dapat melakukan sinkronisasi data untuk memastikan kinerja tercatat dengan benar. Sinkronisasi antara PMM dan eKinerja BKN adalah langkah penting dalam memastikan bahwa data kinerja pegawai tercatat dengan akurat dan tepat waktu.

Proses sinkronisasi ini memerlukan ketelitian dalam mengisi data dan verifikasi status pada setiap tahap. Salah satu langkah yang perlu diperhatikan adalah melakukan sinkronisasi PMM ke eKinerja BKN.

Persiapan Sebelum Sinkronisasi PMM ke eKinerja

Sebelum memulai proses sinkronisasi antara PMM dan eKinerja, pastikan beberapa hal berikut telah dipersiapkan dengan matang:

Pastikan bahwa periode pelaksanaan kinerja yang dimaksud, yaitu dari 1 Juli hingga 31 Desember 2024, sudah tercatat sebagai 100 persen selesai. Anda dapat mengeceknya melalui menu Pengelolaan Kinerja.

Pastikan bahwa semua dokumen pengembangan kompetensi (RHK) dan tugas tambahan yang diperlukan sudah dikumpulkan.

Baca juga:

Tak Kunjung Sanksi ASN tak Netral, Plt Kepala BKN Terancam Digugat

Akses Menu SKP di PMM

Guru dan kepala sekolah harus masuk ke akun PMM mereka dan mengakses menu Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Di sini, anda akan menemukan tombol "Sinkro PMM".

Mulai Sinkronisasi: Klik tombol “Sinkro PMM” dan pilih “Sinkro Data PMM” untuk memulai proses sinkronisasi. Pastikan semua data kinerja telah diisi dengan lengkap dan benar.

Konfirmasi Hasil Sinkronisasi

Setelah proses sinkronisasi selesai, klik “OK” untuk melihat pembaruan data. Pastikan konten SKP di e-Kinerja sesuai dengan rencana yang telah dibuat di PMM.

Validasi dan Verifikasi

Kepala sekolah harus memverifikasi dan menyetujui data kinerja yang telah disinkronkan. Proses ini memastikan bahwa data yang dilaporkan akurat dan sesuai dengan kinerja sebenarnya.

-Pengumpulan RHK dan Tugas Tambahan

Sebelum memulai sinkronisasi, pastikan bahwa dokumen terkait pengembangan kompetensi dan tugas tambahan sudah dikumpulkan dengan lengkap.

Anda bisa mengeceknya di menu yang tersedia untuk memastikan statusnya telah terupdate 'sudah dikumpulkan'.

Langkah-langkah Sinkronisasi PMM ke eKinerja

Setelah semua persiapan selesai, langkah selanjutnya adalah sinkronisasi PMM ke eKinerja.
Berikut adalah langkah-langkah detailnya:

-Akses Menu eKinerja

Untuk membuka eKinerja, pastikan Anda telah login ke aplikasi PMM. Setelah masuk, arahkan ke menu SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai. Di sini, pastikan Anda mengisi data User dan Password untuk dapat mengakses sistem.

-Verifikasi Periode Kinerja

Sebelum melanjutkan sinkronisasi, pastikan bahwa periode kinerja untuk 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024 sudah dipastikan dalam status persetujuan. Hal ini penting agar sinkronisasi bisa dilakukan dengan lancar.

-Pilih dan Sinkronisasi SKP

Di menu SKP, klik opsi Sinkron PMM. Di sini Anda akan melihat pilihan untuk sinkronisasi data dengan PMM. Setelah memilih opsi ini, sistem akan memulai proses pengiriman data dari PMM ke eKinerja.

-Periksa dan Sesuaikan Detail SKP

Pastikan bahwa seluruh detail terkait hasil kerja, perilaku kerja, dan lampiran sudah terisi dengan benar. Cek apakah status persetujuan sudah muncul pada masing-masing bagian. Jika sudah lengkap, Anda bisa lanjutkan dengan mengklik tombol Sinkron.

-Cetak dan Simpan Dokumen SKP

Setelah sinkronisasi selesai, Anda bisa mencetak atau mengunduh dokumen SKP sebagai bukti perencanaan kinerja.

Baca juga:

Ada Kekhawatiran yang Bikin Shin Tae-yong Pilih Turunkan Asnawi dan Rafael Struick di Babak Kedua

Di sini, Anda juga dapat menyesuaikan tanggal dan lokasi untuk memastikan dokumen tersebut valid sesuai dengan instruksi atasan dan dinas.

-Penyelesaian dan Pengiriman Data ke BKN

Setelah semua tahapan selesai dan data telah tersinkronisasi dengan benar, langkah berikutnya adalah mengirimkan hasilnya ke SI ASN atau BKN. Pastikan Anda melakukan hal ini setelah memastikan bahwa semua data yang diperlukan sudah lengkap dan terupdate.

-Pengisian Bukti Dukungan

Setelah pengisian dan penilaian selesai, bukti dukung dan hasil penilaian akan otomatis mengalir ke eKinerja. Anda tidak perlu mengunggah bukti dukung secara manual.

-Finalisasi dan Pengiriman ke BKN

Setelah semua data dan penilaian lengkap, klik tombol Kirim ke BKN atau Kirim ke SI ASN untuk mengirimkan hasil evaluasi kinerja kepada pihak yang berwenang.

-Pencetakan Dokumen Evaluasi Kinerja

Terakhir, jika semua data sudah lengkap dan berhasil diproses, Anda bisa mencetak dokumen evaluasi kinerja. Pastikan tanggal dan lokasi yang tercantum sudah sesuai dengan instruksi dari atasan atau kepala sekolah.

Jika mengikuti langkah-langkah yang disebutkan di atas dengan benar, proses sinkronisasi akan berjalan lancar dan hasil evaluasi kinerja akan tercatat dengan baik di sistem eKinerja. (Knu)

#BKN #Guru
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Deep Learning Bakal Diterapkam di Semua Mata Pelajaran
AI dapat berdiri sebagai mata pelajaran tersendiri di sekolah sekaligus alat bantu untuk mendukung penerapan pembelajaran mendalam di berbagai mata pelajaran.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Deep Learning Bakal Diterapkam di Semua Mata Pelajaran
Indonesia
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Syarat Wajib Jadi Guru di RI, Minimal IPK 3 Lulusan D-IV
Kemendikdasmen membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026 mulai hari ini hingga 25 Juli.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Syarat Wajib Jadi Guru di RI, Minimal IPK 3 Lulusan D-IV
Indonesia
Dihadapan Ulama, Prabowo Sebut Alasan Gaji Guru Kecil
Kepala Negara menegaskan, kebocoran sistemik yang diperkirakan mencapai Rp 2.500 triliun setiap tahunnya tersebut kini sedang diperbaiki secara masif oleh jajaran Kabinet Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
 Dihadapan Ulama, Prabowo Sebut Alasan Gaji Guru Kecil
Indonesia
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non ASN mulai cair pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Indonesia
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendukung program 150 ribu beasiswa D4 dan S1 untuk guru. DPR juga mengusulkan penambahan kuota serta penyederhanaan proses seleksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Indonesia
Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah Tuai Sorotan, P2G Usul Jadi Ekstrakurikuler
P2G menilai Bahasa Prancis belum menjadi kebutuhan mendesak di pendidikan maupun perdagangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah Tuai Sorotan, P2G Usul Jadi Ekstrakurikuler
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Indonesia
Ini Kata Presiden Prabowo Mengapa Gaji Guru Kecil
Prabowo menyebut, telah terjadi aliran keluar kekayaan nasional atau outflow of national wealth sejak masa Orde Baru
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Ini Kata Presiden Prabowo Mengapa Gaji Guru Kecil
Indonesia
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Sebagai langkah konkret, pemerintah harus memberikan rekognisi khusus bagi guru dengan masa pengabdian minimal lima hingga sepuluh tahun
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Bagikan