Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Capim KPK Cari Pimpinan yang Terampil Tata Kelola Organisasi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 17 Juni 2019
Capim KPK Cari Pimpinan yang Terampil Tata Kelola Organisasi

Anggota Pansel Capim KPK. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (pansel capim KPK) 2019-2023 mencari sosok calon pimpinan KPK yang terampil dalam tata kelola organisasi termasuk mengelola hubungan KPK dengan lembaga lain di luar.

"Penindakan ada tapi pencegahan dan pembangunan sistem pencegahan pemberantasan korupsi juga perlu. Capim ini harus memahami manajerial skill. Bukan hanya sekadar penindakan hukumnya saja," kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Indriyanto Seno Adji seperti dilansir Antara, Senin (17/6).

Indriyanto yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK pada 2015 itu menyampaikan hal tersebut seusai sembilan orang anggota pansel capim KPK bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.

Anggota Pansel Capim KPK usai bertemu Joko Widodo. (Antaranews)
Anggota Pansel Capim KPK usai bertemu Joko Widodo. (Antaranews)

Baca Juga: Inilah Sembilan Orang Pansel KPK yang Ditetapkan Presiden Jokowi

"Saya kan pernah di dalam juga ya. Kalau menurut saya, salah satu tantangan yang ke depan itu juga bagaimana tata kelola 'manajerial' skill di dalam. Sekarang bisa dilihat kan ada stigma-stiga di dalam kelembagaan itu sendiri. Itu harus menjadi tantangan dan jawaban dari para capim. Kalau tantangan keluar, KPK kan sudah terbiasa OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan lain-lain, sekarang kan tantangannya dari dalam sendiri, bagaimana melakukan tata kelola yang baik di dalam sistem manajerial di internalnya," jelas Indriyanto.

Sedangkan Direktur Imparsial Al Araf selaku anggota pansel mengatakan bahwa salah satu hal yang harus dijawab oleh pimpinan KPK 2019-2023 nantinya adalah bagaimana bersikap dengan lembaga penegak hukum lain termasuk Polri.

"Jadi menurut saya semua itu walaupun dari polisi atau dari manapun harus mengikuti tahapan yang tepat itu sehingga konflik konflik kepentingan itu akan sulit kalau proses seleksi dilakukan secara bertahap, apalagi ada pantauan publik nanti ada rekam jejak," kata Al Araf.

Ia memberikan kesempatan bagi siapa saja mendaftar untuk menjadi capim selama periode pendaftaran 17 Juni - 4 Juli 2019.

"Berdasarkan UU tidak ada larangan siapa saja mendaftar siapapun bisa mencalonkan soal kemudian integritas dan 'track record' nanti akan jadi tugas pansel untuk mengecek mereka yang berasal dari polisi misalkan apa benar-benar memliki integritas dan kapasitas yang baik dan toh pengalaman selama ini ada wakil dari Polri di pimpinan kan bagus," ungkap Al Araf.

Tugas pansel, menurut Araf, memang melacak integritas dan kapasitas capim yang mendaftar.

"Kalaupun ada calon dari kepolisian mendaftar, ya mereka harus ikut tahapan seleksi yang benar dan kedua adalah mereka memiliki integritas dan kapasitas yang baik, dengan cara itu kita bisa mengecek. Nanti ada rekam jejak PPATK, pengecekan dari berbagai unsur masyarakat memberikan input tentang macam-macam. Kunci mengecek calon-calon pimpinan yang baik di masyarakat," jelas Al Araf.

Sedangkan anggota pansel dari unsur pemerintah, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi, Presiden tidak berpesan khusus mengenai komposisi pimpinan.

"Presiden hanya berpesan agar mencari pimpinan KPK yang terbaik, bagaimana memberi efek jera bagi koruptor adalah dengan membangun hubungan internal dan eksternal KPK yang baik karena pemberantasan korupsi bukan dihitung dari lebih banyak kepala daerah banyak yang ditangkap tapi indeks persepsi korupsi yang baik," kata Mualimin.

Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023 mulai hari ini, 17 Juni 2019 resmi dibuka hingga 4 Juli 2019.

Pansel KPK bertemu Jokowi. (Antaranews)
Pansel KPK bertemu Jokowi. (Antaranews)

Baca Juga: Temui Kapolri, Pansel KPK Undang Anggota Polisi Ikut Seleksi

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 29 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Pansel juga menekankan sejumlah kriteria terkait calon yang ingin mendaftar yakni mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan berpikir "out of the box" atau berpikir jauh dan memiliki visi konstruktif terkait pemberantasan korupsi ke depan di era revolusi industri 4.0.

Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jln. Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat [email protected]. (*)

Baca Juga: Jokowi Temui Anggota Pansel KPK di Istana Negara

#Capim KPK #Pansel KPK #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Bagikan