Capim KPK Cari Pimpinan yang Terampil Tata Kelola Organisasi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 17 Juni 2019
Capim KPK Cari Pimpinan yang Terampil Tata Kelola Organisasi

Anggota Pansel Capim KPK. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (pansel capim KPK) 2019-2023 mencari sosok calon pimpinan KPK yang terampil dalam tata kelola organisasi termasuk mengelola hubungan KPK dengan lembaga lain di luar.

"Penindakan ada tapi pencegahan dan pembangunan sistem pencegahan pemberantasan korupsi juga perlu. Capim ini harus memahami manajerial skill. Bukan hanya sekadar penindakan hukumnya saja," kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Indriyanto Seno Adji seperti dilansir Antara, Senin (17/6).

Indriyanto yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK pada 2015 itu menyampaikan hal tersebut seusai sembilan orang anggota pansel capim KPK bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.

Anggota Pansel Capim KPK usai bertemu Joko Widodo. (Antaranews)
Anggota Pansel Capim KPK usai bertemu Joko Widodo. (Antaranews)

Baca Juga: Inilah Sembilan Orang Pansel KPK yang Ditetapkan Presiden Jokowi

"Saya kan pernah di dalam juga ya. Kalau menurut saya, salah satu tantangan yang ke depan itu juga bagaimana tata kelola 'manajerial' skill di dalam. Sekarang bisa dilihat kan ada stigma-stiga di dalam kelembagaan itu sendiri. Itu harus menjadi tantangan dan jawaban dari para capim. Kalau tantangan keluar, KPK kan sudah terbiasa OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan lain-lain, sekarang kan tantangannya dari dalam sendiri, bagaimana melakukan tata kelola yang baik di dalam sistem manajerial di internalnya," jelas Indriyanto.

Sedangkan Direktur Imparsial Al Araf selaku anggota pansel mengatakan bahwa salah satu hal yang harus dijawab oleh pimpinan KPK 2019-2023 nantinya adalah bagaimana bersikap dengan lembaga penegak hukum lain termasuk Polri.

"Jadi menurut saya semua itu walaupun dari polisi atau dari manapun harus mengikuti tahapan yang tepat itu sehingga konflik konflik kepentingan itu akan sulit kalau proses seleksi dilakukan secara bertahap, apalagi ada pantauan publik nanti ada rekam jejak," kata Al Araf.

Ia memberikan kesempatan bagi siapa saja mendaftar untuk menjadi capim selama periode pendaftaran 17 Juni - 4 Juli 2019.

"Berdasarkan UU tidak ada larangan siapa saja mendaftar siapapun bisa mencalonkan soal kemudian integritas dan 'track record' nanti akan jadi tugas pansel untuk mengecek mereka yang berasal dari polisi misalkan apa benar-benar memliki integritas dan kapasitas yang baik dan toh pengalaman selama ini ada wakil dari Polri di pimpinan kan bagus," ungkap Al Araf.

Tugas pansel, menurut Araf, memang melacak integritas dan kapasitas capim yang mendaftar.

"Kalaupun ada calon dari kepolisian mendaftar, ya mereka harus ikut tahapan seleksi yang benar dan kedua adalah mereka memiliki integritas dan kapasitas yang baik, dengan cara itu kita bisa mengecek. Nanti ada rekam jejak PPATK, pengecekan dari berbagai unsur masyarakat memberikan input tentang macam-macam. Kunci mengecek calon-calon pimpinan yang baik di masyarakat," jelas Al Araf.

Sedangkan anggota pansel dari unsur pemerintah, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi, Presiden tidak berpesan khusus mengenai komposisi pimpinan.

"Presiden hanya berpesan agar mencari pimpinan KPK yang terbaik, bagaimana memberi efek jera bagi koruptor adalah dengan membangun hubungan internal dan eksternal KPK yang baik karena pemberantasan korupsi bukan dihitung dari lebih banyak kepala daerah banyak yang ditangkap tapi indeks persepsi korupsi yang baik," kata Mualimin.

Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023 mulai hari ini, 17 Juni 2019 resmi dibuka hingga 4 Juli 2019.

Pansel KPK bertemu Jokowi. (Antaranews)
Pansel KPK bertemu Jokowi. (Antaranews)

Baca Juga: Temui Kapolri, Pansel KPK Undang Anggota Polisi Ikut Seleksi

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 29 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Pansel juga menekankan sejumlah kriteria terkait calon yang ingin mendaftar yakni mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan berpikir "out of the box" atau berpikir jauh dan memiliki visi konstruktif terkait pemberantasan korupsi ke depan di era revolusi industri 4.0.

Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jln. Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat [email protected]. (*)

Baca Juga: Jokowi Temui Anggota Pansel KPK di Istana Negara

#Capim KPK #Pansel KPK #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan