Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Calon Perseorangan Pilkada Jakarta Dharma-Kun Harus Tambah Surat Dukungan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Juni 2024
Calon Perseorangan Pilkada Jakarta Dharma-Kun Harus Tambah Surat Dukungan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan belum memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta.

Proses verifikasi administrasi dokumen pendukung terhadap bakal pasangan calon tersebut telah dilakukan KPU sejak 21 Mei hingga 1 Juni 2024. Bakal pasangan calon selanjutnya diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan pada kurun waktu 3-7 Juni 2024.

"Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan, sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (2/6).

Baca juga:

Pemilih Pilgub Jakarta Bertambah 62 Ribu Orang Dibandingkan Pilpres

Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.

Dody merinci bahwa KPU DKI Jakarta bersama Bawaslu DKI Jakarta melakukan verifikasi dokumen berdasarkan tiga kriteria, yakni formulir P1 KWK yang merupakan formulir penyataan dukungan dari pendukung bakal pasangan calon.

Kriteria kedua, yakni KTP elektronik yang diunggah dan ketiga adalah data isian dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Data yang tidak sesuai akan dinyatakan belum memenuhi syarat, begitu juga dengan data ganda yang dimiliki bakal pasangan calon.

"Terkait dengan data yang ganda di dalam internal bakal pasangan calon maka statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Ini lebih banyak karena faktor tersebut belum memenuhi ketentuan yang diminta oleh peraturan KPU seperti itu," kata Dody.

Adapun kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen ini merupakan kesempatan terakhir yang diberikan KPU DKI kepada Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Baca juga:

Maju atau Tidaknya Anies di Pilgub Jakarta Tergantung Koalisi Partai

Selanjutnya, KPU DKI akan melakukan verifikasi kembali pada 8-18 Juni 2024 dan hanya memutuskan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

"Bagi yang memenuhi syarat akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual, bagi yang tidak memenuhi syarat akan tidak berlanjut ke tahapan verifikasi faktual seperti itu," katanya. (Asp)

#Pilkada Dki #Pilkada 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
PSU berulang memakan biaya dan membuat daerah lama tanpa pemimpin.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Mei 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Indonesia
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sama-sama didiskualifikasi
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Indonesia
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
PSU dilakukan karena Mahkamah Konstitusi menilai kemenangan Ratu Zakiyah lantaran sang suami, yaitu Menteri Desa Yandri Susanto terbukti membantu kemenangannya sebagai calon Bupati Serang di pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Indonesia
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Berdasarkan fakta persidangan Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus ASN sejak mencalonkan diri
Wisnu Cipto - Senin, 05 Mei 2025
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Indonesia
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI sebelumnya menerima hibah Rp 975 miliar dari Pemerintah DKI untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Indonesia
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
KPU DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi tahapan teknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Bagikan