Calon Dewas KPK Pernah Mau Dipotong Kemaluannya Saat Usut Kasus Etik Pejabat Kejagung
Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Dewas KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11/2024). (ANTARA/HO-DPR)
MerahPutih.com - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wisnu Baroto mengaku pernah mendapat cerita tak menyenangkan saat mengusut kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan koleganya setingkat eselon II di Kejaksaan Agung.
Kala itu, Wisnu mendapat ancaman bakal dipotong kemaluannya apabila berani mengusut hingga memeriksa kasus tersebut. Padahal, dia sudah mendapatkan surat perintah memeriksa pejabat kejaksaan yang diduga melakukan pelanggar kode etik itu.
“Terus terang, pejabat pemerintah itu setingkat eselon II bahkan menjadi orang kepercayaan pimpinan kejaksaan waktu itu,” ujar Wisnu, dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
“Sehingga orang-orang beranggapan kalau berani periksa orang itu, mohon maaf saya sampai katakan ‘saya potong kemaluannya’ sampai ke situ taruhannya karena orang kuat,” imbuh kandidat dewas KPK dari kejaksaan itu.
Baca juga:
Calon Dewas KPK Mirwazi Sebut Penyidik Sesuka Hati Lakukan Penggeledahan
Dalam pemeriksaan, Wisnu mengatakan mendapatkan tekanan karena mengusut kasus pejabat di lingkungan kejaksaan. “Namun demikian, dengan bukti berupa saksi maupun keterangan lain-lainnya, kami bisa membuktikan bahwa orang itu melanggar etika,” ujarnya.
Wisnu mengaku bersyukur saat itu pimpinan Kejagung setuju menjatuhkan sanksi. Oleh sebab itu, dia mengaku berani mengusut siapapun meski harus berhadapan dengan koleganya.
“Jadi, walaupun itu pejabat adalah teman saya, teman jaksa namun demian, kalau sepanjang itu menyangkut bukti yang kuat, mengapa tidak kita jatuhkan sanksi,” tandansya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden