Caleg DPR Partai Gerindra Solo Jadi Tersangka Akibat Kampanye di Masjid
Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah Muladi Wibowo (kiri) saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan pidana pemilu, Selasa (16/4). (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra di DPR RI dapil V Jawa Tengah berinisial NR resmi menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu akibat berkampanye di masjid Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada awal Maret 2019.
Dapil V Jawa Tengah sendiri meliputi Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, dan Kota Surakarta.
Divisi Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo Muladi Wibowo, mengatakan politisi Partai Gerindra itu kedapatan melakukan kampanye di tempat ibadah serta melalukan money politics di masjid. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kebetulan mengetahui sendiri kejadian itu.
"Kita tindak lanjuti laporan itu dengan memintai keterangan saksi pelapor. Dia (NR) melakukan kampanye dengan membagikan kalender yang berisi muatan kampanye serta simulasi pencoblosan," papar dia.
Usai berkampanye, kata Muladi Wibowo, NR juga memberikan uang senilai Rp300.000 pada semua peserta yang hadir diacara itu. Dalihnya uang itu untuk kas komunitas yang hadir dalam acara tersebut.
"Kami dalami dan lakukan kajian mendalam sehingga disimpulkan adanya tindak pidana pemilu," terangnya.
Berdasarkan hasil pembahasan di posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sukoharko kasus tersebut lantas dilimpahkan ke Polres Sukoharjo. Sampai sejauh ini polisi belum bisa memeriksa NR sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kita dapat informasi dia (NR) baru saja melahirkan sehingga polisi belum bisa diperiksa sebagai tersangka. Gakkumdu juga mengedepankan etika dalam kasus ini," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld Contantien Baba, mengatakan bahwa NR memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berkas perkara masih tahap penyidikan.
"Kami berharap segera ada progres dalam kasus ini supaya berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo," ujar AKP Rifeld Baba.
Dimintai konfirmasi, Ketua DPC Gerindra Solo Ardianto Kuswinarno membenarkan adanya kader Partai Gerindra Solo terjerat kasus tindak pidana pemilu di wayah hukum Polres Sukoharjo.
"Intinya kami siap memberikan advokasi. DPC sampai detik ini juga belum mengkonfirmasi langsung pada kader yang menjabat sekretaris DPC Partai Gerindra itu," tandas Ardianto Kuswinarno.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Bagikan
Berita Terkait
Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didepak Gerindra Buntut Umrah Viral di Tengah Bencana
Di Hadapan Kader Gerindra, Prabowo Tekankan Pemimpin Sejati Harus Paham Arah Bangsa, Bukan Sekadar Punya Rasa Suka atau Tidak Suka
Budi Arie Mau Gabung Gerindra? Ahmad Muzani Bocorkan Syarat 'Gak Ribet' Jadi Anak Buah Prabowo
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum
Prabowo Subianto Tak Menyangka Ucapannya di Sidang MPR Jadi Nyata, Ada Kader Partai Gerindra Ditangkap KPK
Habiburokhman Usulkan Anggaran Snack Rapat Dihapus Demi Efisiensi, Cukup Air Putih Saja