MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta menyegel lokasi acara musik DJ di Caspar Cafe Sudirman, Jakarta Pusat. Aksi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di sana sempat menjadi viral di media sosial. Pemilik kafe dijatuhi denda Rp 50 juta.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan mengatakan, lokasi itu bukanlah tempat diskotik tapi sebuah kafe. Singgih menerangkan, Satpol PP meminta keterangan manager kafe.
Baca Juga
2 Warga dan 1 Tentara Tewas Ditembak, Kafe RM Ditutup Permanen
Singgih melanjutkan, saat dimintai keterangan, pemilik kafe mengakui mengundang DJ asal Belanda untuk mengisi acara di kafenya. Acara berlangsung pada Jumat, 4 Juni 2021.
"Itu keterangan awal (manager kafe)," ucap Singgih kepada wartawan, Minggu (6/6).
Singgih menerangkan, acara dilakukan secara ilegal karena tidak mengatongi izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Karena itu, Satpol PP Jakarta Pusat memberikan sanksi berupa penyegelan untuk cafe yang baru dua bulan beroprasi.
"Disegel 3 hari," ucap Singgih yang meminta kepada para pelaku unit usaha untuk mentaati protokol kesehatan.
Sekedar informasi, acara musik DJ Bizzey di Caspar Jakarta sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar tampak para pengunjung berjoget tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Sejumlah petugas keamanan yang mengenakan masker juga tampak terlihat mengamankan pengunjung dipinggir panggung. Akun instagram @casparjakarta juga sempat yang mempromosikan acara DJ Bizzey tersebut.
"Fantastic night with singer/ DJ Bizzey, HipHop performance DJ & Rapper! Incorporating a wide tapestry of styles and voices into his music, Bizzey's drew from hip-hop, electronic, Latin rhythms, etc. Opening act by Tiara Eve & Patricia Schuldtz. Ticket Price: IDR 200k," dalam unggahan beberapa waktu lalu. (Knu)
Baca Juga
Kasus Kafe RM, Politikus PAN Curigai Banyak Diskotek Disulap Jadi Restoran