Cabut Perpres Miras, Jokowi Dinilai Siap Terima Kritik dari Rakyat


Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Setkab/pri.
MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan investasi minuman keras.
"Saya benar-benar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Jokowi," kata Anwar Abbas kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/3).
Baca Juga
Batalkan Perpres Miras, Jokowi Disebut Dengarkan Aspirasi Rakyat
Anwar yang juga menjabat Ketua PP Muhammadiyah tersebut, menyatakan sikap tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah siap untuk menerima kritik dari masyarakat.
"Pemerintah yang selama ini terkesan sering memaksakan pandangan dan sikapnya serta tidak mau mendengar suara rakyat, kini telah beliau bantah dan terbantahkan," katanya.
Sikap tersebut juga mencerminkan bahwa Jokowi memiliki sikap kenegarawanan dengan mau menerima suara rakyat demi kebaikan dan kemaslahatan bersama. Ia berharap Presiden terus menjaga sikap tersebut.
"Dengan cara-cara dan sikap kepemimpinan yang seperti inilah persatuan dan kesatuan di antara warga bangsa akan bisa kita rajut," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menjelaskan tentang hukum Khamr atau minuman keras dalam Islam.
Dalam memahami hukum Islam, ada dua macam ada yang namanya hukum syariat yang jelas terang benderang ada dalam Alquran dan hadis sahih, baik itu perintah maupun larangan dengan hukum syariat Islam. Seperti perintah salat, perintah puasa Ramadan, zakat, Haji dan lain-lainnya lah.
"Yang haram 13 item dan cara membagi Waris, dan termasuk haramnya khamr, ayatnya namanya Muhkamah, tidak bisa di tafsir lain. Nggak bisa," jelas Said.
Menurutnya, tak ada yang bisa mengotak-atik hukum miras tersebut.
"Artinya bahwa haramnya khamr ditegaskan dalam Alquran dengan ayat yang sangat jelas. tidak mungkin dicari jalan supaya jadi halal, gak mungkin," tegasnya. (Knu)
Baca Juga
Didesak Ulama dan Sejumlah Ormas Islam, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan

Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa](https://img.merahputih.com/media/69/ce/21/69ce2129b7e019162e90e6a26f8850a9_182x135.png)
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden
![[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden](https://img.merahputih.com/media/81/ed/30/81ed30ad0f5892b91b8c4738235cd38a_182x135.png)
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati
