Cabut Perpres Miras, Jokowi Dinilai Siap Terima Kritik dari Rakyat
Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Setkab/pri.
MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan investasi minuman keras.
"Saya benar-benar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Jokowi," kata Anwar Abbas kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/3).
Baca Juga
Batalkan Perpres Miras, Jokowi Disebut Dengarkan Aspirasi Rakyat
Anwar yang juga menjabat Ketua PP Muhammadiyah tersebut, menyatakan sikap tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah siap untuk menerima kritik dari masyarakat.
"Pemerintah yang selama ini terkesan sering memaksakan pandangan dan sikapnya serta tidak mau mendengar suara rakyat, kini telah beliau bantah dan terbantahkan," katanya.
Sikap tersebut juga mencerminkan bahwa Jokowi memiliki sikap kenegarawanan dengan mau menerima suara rakyat demi kebaikan dan kemaslahatan bersama. Ia berharap Presiden terus menjaga sikap tersebut.
"Dengan cara-cara dan sikap kepemimpinan yang seperti inilah persatuan dan kesatuan di antara warga bangsa akan bisa kita rajut," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menjelaskan tentang hukum Khamr atau minuman keras dalam Islam.
Dalam memahami hukum Islam, ada dua macam ada yang namanya hukum syariat yang jelas terang benderang ada dalam Alquran dan hadis sahih, baik itu perintah maupun larangan dengan hukum syariat Islam. Seperti perintah salat, perintah puasa Ramadan, zakat, Haji dan lain-lainnya lah.
"Yang haram 13 item dan cara membagi Waris, dan termasuk haramnya khamr, ayatnya namanya Muhkamah, tidak bisa di tafsir lain. Nggak bisa," jelas Said.
Menurutnya, tak ada yang bisa mengotak-atik hukum miras tersebut.
"Artinya bahwa haramnya khamr ditegaskan dalam Alquran dengan ayat yang sangat jelas. tidak mungkin dicari jalan supaya jadi halal, gak mungkin," tegasnya. (Knu)
Baca Juga
Didesak Ulama dan Sejumlah Ormas Islam, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Teman KKN UGM Jadi Saksi di PN Solo, Jokowi Disebut Punya Nama Panggilan 'Jack'
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?