MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal polemik 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) diabaikan oleh Pimpinan KPK maupun jajaran lainnya.
Hal ini ditandai dengan belum adanya tindak lanjut oleh Pimpinan KPK, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait arahan Jokowi tersebut.
"Pernyataan Presiden soal TWK Pegawai KPK ternyata diabaikan karena belum ditindaklanjuti secara tuntas, clean and clear, baik oleh Pimpinan KPK, Menpan RB selaku pembantu Presiden maupun BKN suatu institusi negara," kata BW, sapaan Bambang Widjojanto dalam keterangannya, Kamis (20/5).
Baca Juga:
BW menyebut, ketiga kementerian/lembaga itu juga tidak bisa memberikan penjelasan yang signifikan mengenai belum ditindaklanjutinya arahan Jokowi.
Tindakan tersebut bukan hanya menciderai kehormatan Presiden maupun lembaga kepresidenan. Namun juga bisa disebut sebagai tindakan melawan kebijakan atasan yang akuntabel.
"Kenapa pernyataan Presiden yang di dalamnya mengandung kebijakan sekaligus sebagai perintah itu secara sengaja tidak segera dilanjuti?," tegas dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan hasil TWK tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK. Ia menyebut hasil TWK hendaknya dijadikan masukan guna perbaikan lembaga antirasuah baik secara individu maupun institusi.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Presiden Jokowi dalam video yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (17/5).
Seperti diketahui, 75 dari 1.351 Pegawai KPK dinyatakan tidak lulus asesmen TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.
Di antara nama yang tidak lulus terdapat penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo Harahap, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat berdasarkan tes tersebut.
Baca Juga:
TWK juga menuai polemik lantaran disebut memuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.
Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam salat hingga LGBT. (Pon)