BW Sebut Perpim Perjalanan Dinas KPK Delegitimasi Prinsip Independensi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 10 Agustus 2021
BW Sebut Perpim Perjalanan Dinas KPK Delegitimasi Prinsip Independensi

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK mengabaikan nilai dan prinsip yang ada di dalam etik dan pedoman perilaku KPK.

"Bahkan mendelegitimasi prinsip independensi institusi serta secara sengaja potensial membangun sikap permisif atas perilaku koruptif," kata pria yang karib disapa BW ini dalam keterangannya, Selasa (10/8)

Baca Juga

Aturan Baru KPK, Biaya Perjalanan Dinas Ditanggung Penyelenggara dan Bukan Gratifikasi

BW menyatakan, Perpim tersebut berpotensi fraud, misalnya ketika dirumuskan larangan bagi insan KPK bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak-pihak yang dikhawatirkan menimbulkan benturan kepentingan.

"Pijakan nalarnya jauh melebih kebutuhan pandangan normatif yang legalistic," ujar BW.

Terlebih dalam Pasal 2A Perpim KPK Nomor 6 Tahun 2021 bersifat sangat generik, hanya dengan menyatakan, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

"Tidak dijelaskan sama sekali, apa saja komponen biaya dari perjalanan dinas. Perpim KPK tersebut juga tidak mengatur secara rinci, siapa saja pihak yang dapat mengundang, apa dasar kepentingan undangan dan bagaimana melakukan filtering agar tidak menimbulkan benturan kepentingan," beber BW.

Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto sebut Firli Bahuri berbohong soal Kompol Rossa
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Foto: ANTARA

Menurut BW, rumusan yang bersifat umum itu niscaya membuka peluang terjadinya tindakan koruptif. Karena dapat menjadi media dan modus operandi baru terjadinya gratifikasi, sehingga dipastikan dapat menabrak dan mengabaikan prinsip penting dari nilai integritas dari kode etik dan perilaku KPK.

"Padahal ada prinsip penting yang tersebut dalam nilai integritas kode etik dan perilaku KPK yang menegaskan, tidak menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait pelaksanaan tugas," tegasnya.

Dia berharap Ketua dan Pimpinan KPK punya kesadaran untuk memberikan prioritas perhatian dalam merumuskan suatu aturan menyangkut sikap dan perilakunya pada hubungan, komunikasi atau pertemuan dengan pihak lain yang berpotensi kuat dapat menimbulkan benturan kepentingan.

"Jauh lebih baik jika Pimpinan KPK melaksanakan program yang direncanakannya sendiri dan/atau memberi prioritas pada program yang ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan KPK ketimbang wira-wiri menghadiri undangan," tandasnya. (Pon)

Baca Juga

Abraham Samad Nilai Aturan Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia Runtuhkan Marwah KPK

#Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #Bambang Widjojanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Bagikan