BW Sebut Perpim Perjalanan Dinas KPK Delegitimasi Prinsip Independensi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 10 Agustus 2021
BW Sebut Perpim Perjalanan Dinas KPK Delegitimasi Prinsip Independensi

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK mengabaikan nilai dan prinsip yang ada di dalam etik dan pedoman perilaku KPK.

"Bahkan mendelegitimasi prinsip independensi institusi serta secara sengaja potensial membangun sikap permisif atas perilaku koruptif," kata pria yang karib disapa BW ini dalam keterangannya, Selasa (10/8)

Baca Juga

Aturan Baru KPK, Biaya Perjalanan Dinas Ditanggung Penyelenggara dan Bukan Gratifikasi

BW menyatakan, Perpim tersebut berpotensi fraud, misalnya ketika dirumuskan larangan bagi insan KPK bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak-pihak yang dikhawatirkan menimbulkan benturan kepentingan.

"Pijakan nalarnya jauh melebih kebutuhan pandangan normatif yang legalistic," ujar BW.

Terlebih dalam Pasal 2A Perpim KPK Nomor 6 Tahun 2021 bersifat sangat generik, hanya dengan menyatakan, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

"Tidak dijelaskan sama sekali, apa saja komponen biaya dari perjalanan dinas. Perpim KPK tersebut juga tidak mengatur secara rinci, siapa saja pihak yang dapat mengundang, apa dasar kepentingan undangan dan bagaimana melakukan filtering agar tidak menimbulkan benturan kepentingan," beber BW.

Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto sebut Firli Bahuri berbohong soal Kompol Rossa
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Foto: ANTARA

Menurut BW, rumusan yang bersifat umum itu niscaya membuka peluang terjadinya tindakan koruptif. Karena dapat menjadi media dan modus operandi baru terjadinya gratifikasi, sehingga dipastikan dapat menabrak dan mengabaikan prinsip penting dari nilai integritas dari kode etik dan perilaku KPK.

"Padahal ada prinsip penting yang tersebut dalam nilai integritas kode etik dan perilaku KPK yang menegaskan, tidak menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait pelaksanaan tugas," tegasnya.

Dia berharap Ketua dan Pimpinan KPK punya kesadaran untuk memberikan prioritas perhatian dalam merumuskan suatu aturan menyangkut sikap dan perilakunya pada hubungan, komunikasi atau pertemuan dengan pihak lain yang berpotensi kuat dapat menimbulkan benturan kepentingan.

"Jauh lebih baik jika Pimpinan KPK melaksanakan program yang direncanakannya sendiri dan/atau memberi prioritas pada program yang ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan KPK ketimbang wira-wiri menghadiri undangan," tandasnya. (Pon)

Baca Juga

Abraham Samad Nilai Aturan Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia Runtuhkan Marwah KPK

#Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #Bambang Widjojanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama sama KPK, kejaksaan, dan BPKP.
Dwi Astarini - 1 jam, 28 menit lalu
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita dokumen serta CCTV terkait kasus dugaan pemerasan pejabat Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Indonesia
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar misterius. DPR sebut insiden ini sebagai kejahatan terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Indonesia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Rumah hakim PN Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar. Komisi III DPR pun meminta untuk diusut sampai tuntas.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Bagikan