BW Sebut Perpim Perjalanan Dinas KPK Delegitimasi Prinsip Independensi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 10 Agustus 2021
BW Sebut Perpim Perjalanan Dinas KPK Delegitimasi Prinsip Independensi

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK mengabaikan nilai dan prinsip yang ada di dalam etik dan pedoman perilaku KPK.

"Bahkan mendelegitimasi prinsip independensi institusi serta secara sengaja potensial membangun sikap permisif atas perilaku koruptif," kata pria yang karib disapa BW ini dalam keterangannya, Selasa (10/8)

Baca Juga

Aturan Baru KPK, Biaya Perjalanan Dinas Ditanggung Penyelenggara dan Bukan Gratifikasi

BW menyatakan, Perpim tersebut berpotensi fraud, misalnya ketika dirumuskan larangan bagi insan KPK bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak-pihak yang dikhawatirkan menimbulkan benturan kepentingan.

"Pijakan nalarnya jauh melebih kebutuhan pandangan normatif yang legalistic," ujar BW.

Terlebih dalam Pasal 2A Perpim KPK Nomor 6 Tahun 2021 bersifat sangat generik, hanya dengan menyatakan, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

"Tidak dijelaskan sama sekali, apa saja komponen biaya dari perjalanan dinas. Perpim KPK tersebut juga tidak mengatur secara rinci, siapa saja pihak yang dapat mengundang, apa dasar kepentingan undangan dan bagaimana melakukan filtering agar tidak menimbulkan benturan kepentingan," beber BW.

Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto sebut Firli Bahuri berbohong soal Kompol Rossa
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Foto: ANTARA

Menurut BW, rumusan yang bersifat umum itu niscaya membuka peluang terjadinya tindakan koruptif. Karena dapat menjadi media dan modus operandi baru terjadinya gratifikasi, sehingga dipastikan dapat menabrak dan mengabaikan prinsip penting dari nilai integritas dari kode etik dan perilaku KPK.

"Padahal ada prinsip penting yang tersebut dalam nilai integritas kode etik dan perilaku KPK yang menegaskan, tidak menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait pelaksanaan tugas," tegasnya.

Dia berharap Ketua dan Pimpinan KPK punya kesadaran untuk memberikan prioritas perhatian dalam merumuskan suatu aturan menyangkut sikap dan perilakunya pada hubungan, komunikasi atau pertemuan dengan pihak lain yang berpotensi kuat dapat menimbulkan benturan kepentingan.

"Jauh lebih baik jika Pimpinan KPK melaksanakan program yang direncanakannya sendiri dan/atau memberi prioritas pada program yang ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan KPK ketimbang wira-wiri menghadiri undangan," tandasnya. (Pon)

Baca Juga

Abraham Samad Nilai Aturan Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia Runtuhkan Marwah KPK

#Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #Bambang Widjojanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Bagikan