Butuh Kebijakan Strategis dan Langkah Konkret untuk Mengungkap Pelanggar HAM

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 16 Januari 2023
Butuh Kebijakan Strategis dan Langkah Konkret untuk Mengungkap Pelanggar HAM

Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas'ud. (Foto: DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo terhadap 12 kasus Pelanggaran HAM Berat di masa lalu membuka Komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan penyelesaian terhadap Pelanggaran HAM Berat di masa lalu.

Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas'ud berharap, agar pernyataan Presiden tersebut dapat diikuti dengan proses hukum dan sebuah kebijakan strategis.

Baca Juga:

Pemerintah Bakal Temui Para Korban Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Menurutnya dengan langkah konkret tersebut akan bisa mengungkap para pelaku kejahatan, dan pemenuhan hak-hak para korban melalui proses hukum yang transparan profesional, dan akuntabel.

"Oleh sebab itu, saya mendukung adanya respon Pemerintah dan lembaga terkait, Jaksa Agung, Komnas HAM, LPSK, dan Kementerian atau Lembaga terkait lainnya," papar Rudy di Jakarta, Senin (16/1).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyarankan dan mendorong Pemerintah agar memberikan penjelasan obyektif terhadap analisas berbagai kasus HAM berat lainnya, selain 12 kasus tersebut kepada masyarakat.

Demikian pula, terdapat sebuah kebijakan strategis agar penegakan HAM dapat terus dilakukan.

Sehingga pelanggaran HAM atau tragedi serupa tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.

"Serta pengaturan mekanisme hukumnya yang komprehensif, transparan, dan akuntabel," ungkap Rudy.

Baca Juga:

SETARA Sesalkan Tidak Ada Pengungkapan Kebenaran saat Pemerintah Akui Pelanggaran HAM

Menurutnya ini merupakan salah satu implementasi konkrit dari Presiden untuk mengakui dan menyelesaikan pelanggaran HAM Berat di masa lalu yang selalu menjadi perhatian masyarakat.

Sekedar informasi, berbagai opini masyarakat atau elemen masyarakat terhadap Pernyataan Presiden tersebut. Masyarakat menilainya secara beragam dari apresiasi hingga kritikan.

Beberapa dari opini tersebut bahkan menilai bahwa pernyataan tersebut hanya bersifat politis karena belum jelas langkah hukum atau yudisial.

Kritik ini dinilai juga lahir dari ketidakpuasan para pihak dalam dari penyelesaian terhadap Kasus HAM Berat yang sebelumnya telah diselesaikan seperti, Timor-Timur 1999, Tanjung Priok 1984, Abepura 2000 dan Panitia Papua 2014. (Knu)

Baca Juga:

Personel TNI-Polri Bakal Diberikan Pelatihan Cegah Pelanggaran HAM

#DPR RI #Pelanggaran HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Bagikan