Buruh yang Gelar Aksi May Day Bakal Dites Swab
Ilustrasi demo buruh Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Merahputih.com - Polisi meminta agar massa buruh dites swab terlebih dahulu sebelum menggelar demo memperingati Hari Buruh atau May Day, Sabtu 1 Mei 2021. Ini untuk mengetahui potensi terjadinya penyebaran COVID-19 disana termasuk langkah antisipasinya.
"Polda Metro Jaya membentuk tim kesehatan langsung berkoordinasi dengan teman-teman serikat yang memang patuh untuk tes swab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/4).
Baca Juga
Sejumlah organisasi mahasiswa disebut akan ikut bersama elemen buruh menggelar aksi pada 1 Mei mendatang, bertepatan dengan perayaan hari buruh sedunia atau Mayday di sekitar Istana Presiden, Jakarta.
Ribuan personel gabungan TNI-Polri akan diturunkan untuk mengamankan aksi massa.
"6.394 personel kemungkinan masih akan bertambah lagi yang akan kita turunkan gabungan TNI, Polri, kemudian dari Pemda," jelas dia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pengurus Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan sepakat menggelar aksi bersama.
Iqbal memperkirakan aksi Mayday pada 1 Mei mendatang akan diikuti tak kurang dari 50 ribu buruh. Jumlah itu belum termasuk massa dari dua organisasi mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus tersebut.
Aksi akan menuntut pemerintah memberi batas bagi pekerja outsourcing yang bisa melalukan semua jenis pekerjaan, seperti diatur UU Cipta Kerja.
Iqbal mengaku keberatan jika pekerja outsourcing berlaku untuk semua jenis pekerjaan. Peraturan itu tak sama dengan UU Ketenagakerjaan sebelumnya.
Di sana, kata Iqbal, dua jenis outsourcing yang meliputi pekerja dan pekerjaan, hanya dilakukan untuk kegiatan penunjang perusahaan, bukan kegiatan pokok. Dengan kebijakan baru UU Cipta Kerja, Iqbal khawatir buruh outsourcing ada di hampir semua jenis pekerjaan.
Baca Juga
Nantinya, bukan tidak mungkin dalam satu perusahaan 95 persen karyawan mereka adalah kontrak atau outsourcing. Pekerja outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok perusahaan penyedia tenaga kerja.
Padahal pekerja outsourcing bukan pekerja perusahaan tapi pekerja milik agen outsourcing yang kapan saja bisa di PHK tanpa pesangon dan jaminan sosial.
"Ini yang dimaksud outsourcing seumur hidup karena menjadi pekerja outsourcing melalui agen penjual tenaga kerja tanpa masa depan," imbuhnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gubernur Pramono Instruksikan Pemberian 3 Insentif untuk Buruh
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu