Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

Buru-buru Mundur dari Kursi Menteri, Ini Alasan Idrus Marham

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 25 Agustus 2018
Buru-buru Mundur dari Kursi Menteri, Ini Alasan Idrus Marham

Mantan Mensos Idrus Marham (kiri) dan istrinya, Ridho Ekasari. (Foto Setkab)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Partai Golkar memberikan penjelasan terkait mundurnya Idrus Marham dari posisi Menteri Sosial pasca keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh KPK.

Berbeda dengan rekannya sesama Golkar, Setya Novanto, langkah Idrus pun diapresiasi banyak pihak karena tidak mau banyak berkelit.

Politisi Golkar Sirajuddin Abdul Wahab menyebut, langkah yang diambil Idrus Marham lebih dikarenakan beberapa pertimbangan selain terkait soal hukum.

"Pertama lebih pada persoalan hukum walau kita tidak tahu persoalan hukum seperti apa," ujar dia kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8).

Kedua, lanjut dia, pertimbangan posisi Mensos yang sedang didudukinya, sementara di saat bersamaan ada tanggungjawab besar terhadap situasi bencana di NTB.

Politisi Partai Golkar Sirajuddin Abdul Wahab
Politikus Golkar Sirajuddin Abdul Wahab (MP/Fadhli)

"Kemudian menyangkut orang banyak, gempa Lombok yang sampai sekarang belum berhenti. Dan ini kan jadi satu tupoksi Kemensos. Jadi sikap Idrus kita apresiasi, presiden juga cepat mengambil sikap," ujarnya.

Dan terakhir adalah soal komitmen di internal Golkar sendiri yang mewajibkan kadernya mundur dari berbagai posisi jika terjerat kasus hukum.

"Kita semua disuruh isi pakta integritas, setiap kader yang hadapi persoalan hukum untuk undur diri. Ada pakta integritas tersebut," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Pengamat Politik CSIS Arya Fernandes menilai mundurnya Idrus Marham lebih kepada menghindari efek negatif yang kemungkinan diderita Golkar dan juga pemerintahan.

"Saya kira itu langkah yang taktis ya, kalo ditetapkan sebagai tersangka saat menteri efek negatifnya lebih kuat. Jadi itu lebih soft landing. Ketimbang saat menteri," tutur Arya.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Partai Besutan Yusril Belum Tentukan Arah Koalisi di Pilpres 2019

#Idrus Marham #Partai Golkar #Kasus Korupsi #Menteri Sosial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Bagikan