Kasus Korupsi

Buru-buru Mundur dari Kursi Menteri, Ini Alasan Idrus Marham

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 25 Agustus 2018
Buru-buru Mundur dari Kursi Menteri, Ini Alasan Idrus Marham

Mantan Mensos Idrus Marham (kiri) dan istrinya, Ridho Ekasari. (Foto Setkab)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Partai Golkar memberikan penjelasan terkait mundurnya Idrus Marham dari posisi Menteri Sosial pasca keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh KPK.

Berbeda dengan rekannya sesama Golkar, Setya Novanto, langkah Idrus pun diapresiasi banyak pihak karena tidak mau banyak berkelit.

Politisi Golkar Sirajuddin Abdul Wahab menyebut, langkah yang diambil Idrus Marham lebih dikarenakan beberapa pertimbangan selain terkait soal hukum.

"Pertama lebih pada persoalan hukum walau kita tidak tahu persoalan hukum seperti apa," ujar dia kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8).

Kedua, lanjut dia, pertimbangan posisi Mensos yang sedang didudukinya, sementara di saat bersamaan ada tanggungjawab besar terhadap situasi bencana di NTB.

Politisi Partai Golkar Sirajuddin Abdul Wahab
Politikus Golkar Sirajuddin Abdul Wahab (MP/Fadhli)

"Kemudian menyangkut orang banyak, gempa Lombok yang sampai sekarang belum berhenti. Dan ini kan jadi satu tupoksi Kemensos. Jadi sikap Idrus kita apresiasi, presiden juga cepat mengambil sikap," ujarnya.

Dan terakhir adalah soal komitmen di internal Golkar sendiri yang mewajibkan kadernya mundur dari berbagai posisi jika terjerat kasus hukum.

"Kita semua disuruh isi pakta integritas, setiap kader yang hadapi persoalan hukum untuk undur diri. Ada pakta integritas tersebut," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Pengamat Politik CSIS Arya Fernandes menilai mundurnya Idrus Marham lebih kepada menghindari efek negatif yang kemungkinan diderita Golkar dan juga pemerintahan.

"Saya kira itu langkah yang taktis ya, kalo ditetapkan sebagai tersangka saat menteri efek negatifnya lebih kuat. Jadi itu lebih soft landing. Ketimbang saat menteri," tutur Arya.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Partai Besutan Yusril Belum Tentukan Arah Koalisi di Pilpres 2019

#Idrus Marham #Partai Golkar #Kasus Korupsi #Menteri Sosial
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Bagikan