Buru-buru Mundur dari Kursi Menteri, Ini Alasan Idrus Marham
Mantan Mensos Idrus Marham (kiri) dan istrinya, Ridho Ekasari. (Foto Setkab)
MerahPutih.Com - Partai Golkar memberikan penjelasan terkait mundurnya Idrus Marham dari posisi Menteri Sosial pasca keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh KPK.
Berbeda dengan rekannya sesama Golkar, Setya Novanto, langkah Idrus pun diapresiasi banyak pihak karena tidak mau banyak berkelit.
Politisi Golkar Sirajuddin Abdul Wahab menyebut, langkah yang diambil Idrus Marham lebih dikarenakan beberapa pertimbangan selain terkait soal hukum.
"Pertama lebih pada persoalan hukum walau kita tidak tahu persoalan hukum seperti apa," ujar dia kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8).
Kedua, lanjut dia, pertimbangan posisi Mensos yang sedang didudukinya, sementara di saat bersamaan ada tanggungjawab besar terhadap situasi bencana di NTB.
"Kemudian menyangkut orang banyak, gempa Lombok yang sampai sekarang belum berhenti. Dan ini kan jadi satu tupoksi Kemensos. Jadi sikap Idrus kita apresiasi, presiden juga cepat mengambil sikap," ujarnya.
Dan terakhir adalah soal komitmen di internal Golkar sendiri yang mewajibkan kadernya mundur dari berbagai posisi jika terjerat kasus hukum.
"Kita semua disuruh isi pakta integritas, setiap kader yang hadapi persoalan hukum untuk undur diri. Ada pakta integritas tersebut," tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Pengamat Politik CSIS Arya Fernandes menilai mundurnya Idrus Marham lebih kepada menghindari efek negatif yang kemungkinan diderita Golkar dan juga pemerintahan.
"Saya kira itu langkah yang taktis ya, kalo ditetapkan sebagai tersangka saat menteri efek negatifnya lebih kuat. Jadi itu lebih soft landing. Ketimbang saat menteri," tutur Arya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Partai Besutan Yusril Belum Tentukan Arah Koalisi di Pilpres 2019
Bagikan
Berita Terkait
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara