Bupati PPU Minta Pengusaha Rp 1 Miliar untuk Biaya Maju Ketua DPD Demokrat Kaltim
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/2/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih.com - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, disebut pernah meminta uang kepada Zuhdi, rekanan kontraktor di Pemkab PUU, sebesar Rp 1 miliar.
Uang tersebut untuk biaya Abdul Gafur maju sebagai kandidat ketua DPD di Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat membacakan surat dakwaan terhadap Zuhdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/3).
Baca Juga:
Sambangi KPK, Keluarga Yakin Bupati PPU Korban Politik Partainya
Jaksa menjelaskan, pesan itu disampaikan oleh orang kepercayaan Abdul Gafur, Asdarussalam, kepada Zuhdi, seorang pengusaha besar di PPU.
"Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Zuhdi) membantu Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp 1 miliar rupiah yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," kata jaksa Moh Helmi Syarief.
Jaksa mengungkapkan, Asdarussalam merupakan orang kepercayaan Abdul Gafur. Sebelum menjabat sebagai bupati, Abdul menunjuk Asdarussalam sebagai salah satu tim suksesnya. Tak hanya itu, jaksa juga menyampaikan pesan Abdul Gafur kepada Zuhdi.
"Apa yang disampaikan Asdar kepada kamu ke depannya, sama saja dengan penyampaian dari saya kepada kamu," kata jaksa menirukan pesan Abdul kepada Zuhdi.
Baca Juga:
Respons KPK Atas Gugatan Praperadilan Eks Gubernur Riau Annas Maamun
Mengenai permintaan uang Rp 1 miliar itu, Zuhdi lantas ingin mencairkan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru sebesar Rp 1,5 miliar.
Zuhdi lantas mendatangi kantor Sekda Kabupaten PPU dan mendapat jawaban uang tersebut belum bisa dicairkan.
Singkat cerita, anak buah Abdul Gafur lalu mencarikan cara pencairan uang dengan meminjam dana simpanan Korpri sebesar Rp 1 miliar. Pihak Korpri bersedia meminjamkan dana tersebut karena Zuhdi memiliki beberapa termin proyek yang masih belum dicairkan termasuk peningkatan Kantor Pos Waru.
"Setelah menerima uang tersebut, terdakwa (Zuhdi) menyerahkannya kepada Hajrin Zainudin sebagai staf administrasi PT Borneo Putra Mandiri dan memintanya untuk memberikannya kepada Supriadi alias Usup yang sedang mendampingi Abdul Gafur Mas'ud, Bupati PPU, di Samarinda," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa 3 Ketua DPC Partai Demokrat Terkait Dugaan Suap Bupati PPU
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK