Bupati Nganjuk Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Taufiqurrahman telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Selama kurun waktu 2013 hingga 2015, Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 5 miliar. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penetapan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU berkaitan erat dengan dugaan gratifikasi tersebut.
"Terkait dengan penerima gratifikasi tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dari tahun 2013-2017" kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/1).
Menurut Febri, Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli mobil yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain.
Adapun sejumlah barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya, 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
"Aset-aset yang telah dibelanjakan melalui pihak lain dan telah disita," tandas Febri.
Dalam kasus ini, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca berita terkait OTT Bupati Nganjuk lainnya: Usai OTT, Bupati Nganjuk dan Istri Diperiksa KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum