Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Ditahan KPK Terkait Suap Proyek Meikarta
Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). (ANTARA/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.Com - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin resmi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta. Politisi Golkar itu terlibat dalam penyuapan izin proyek pembangunan Meikarta yang melibatkan petinggi Lippo Group Billy Sindoro.
Neneng mengenakan baju kuning dibalut rompi tahanan oranye dan kerudung bermotif abu-abu. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2009-2014 itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.50 WIB, Selasa (16/10).
Ia enggan berkomentar kepada awak media mengenai kasus yang menjeratnya kali ini. Neneng hanya tersenyum sambil berusaha menerobos kerumunan awak media.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Neneng ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Ketua PDK Kosgoro 1957 Kabupaten Bekasi itu ditahan untuk 20 hari pertama.
Dalam kasus dugaan suap ini, Neneng dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
Neneng dan anak buahnya diduga telah menerima suap dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahapan.
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng dan anak buahnya sejumlah Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng melalui para kepala dinas. Lippo Group menjanjikan pemberian fee pengurusan izin ini sebesar Rp13 miliar.
Selain Neneng, sejumlah tersangka lainnya juga telah ditahan di lokasi berbeda. Billy ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Henry dan Sahat ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Kemudian Taryudi dan Jamaludin ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Selanjutnya Fitra dan Dewi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kiai Ma'ruf Amin Sebut Pilpres 2019 Pertaruhan Ideologi Negara, Maksudnya?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum