Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Buntut TWK, Direktur KPK Nyatakan Perang Terbuka dengan Ketua BKN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 27 Mei 2021
Buntut TWK, Direktur KPK Nyatakan Perang Terbuka dengan Ketua BKN

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK Sujanarko (kiri) bersama penyidik Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI KPK) Sujanarko menyatakan "perang terbuka" terhadap Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana.

Pernyataan perang terbuka yang disampaikan pria yang karib disapa Koko itu berkaitan dengan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai lembaga antirasuah.

"Kayaknya kita harus perang terbuka. Dia (Bima Haria) biar enggak ngumpet terus gitu, enggak profesional itu," tegas Sujanarko dalam keterangannya, Kamis (27/5).

Baca Juga:

73 Guru Besar Surati Jokowi Soal TWK KPK, Istana: Tak Usah Terlalu Genitlah

Koko juga menyatakan protes kepada Bima Haria terkait proses TWK. Dia menilai, banyak kejanggalan dalam TWK yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Dia sangat tidak profesional dan kejam, ini bisa disampaikan langsung ke Bima Haria, kenapa saya sampaikan demikian, saya juga asesor nasional, jadi saya tahu persis kira-kira proses (asesmen) seperti (TWK) itu," kata dia.

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Menurut Koko, asesmen TWK terhadap para pegawai KPK oleh BKN hanya menggunakan tiga dari enam komponen. Tiga komponen tes yang diterapkan BKN dalam TWK ini yakni esai, tulis, dan wawancara.

"Di assessment center ada 6 elemen tes yang wajib dilakukan, itu kira-kira yang pertama tertulis, tes esai, role play, dan itu diatur di peraturan KPK, FGD dan presentasi," ujarnya.

"Dengan dilakukan oleh assessment center dengan 6 elemen tadi, tingkat reliabilitas dan validitas hasilnya maksimal 65 persen, jadi hanya 40 sampai 65 persen, kalau itu pakai 6 komponen tadi," kata Koko menambahkan.

Baca Juga

Margarito Kamis Tak Setuju TWK KPK Disebut Tidak Berdasarkan Hukum

Oleh karena itu, Koko menilai, tingkat validitas dan reliabilitas TWK semakin rendah lantaran BKN hanya menggunakan tiga dari enam komponen tersebut.

Dengan demikian, kata dia, tingkat validitas dan reliabilitasnya TWK hanya berkisar 40 hingga 50 persen.

"Dengan alat ukur yang sangat buruk ini bisa dibayangkan dia melabeli 51 orang dengan orang yang sudah rusak, tidak bisa diperbaiki, tidak bisa dididik terkait wawasan kebangsaan," tutup Koko. (Pon)

Baca Juga:

TWK Filter SDM KPK untuk Satu Tujuan, Istana: Enggak Usah Lagi Buka Polemik Itu

#KPK #Novel Baswedan #BKN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
KPK pastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani prosedur penahanan sesuai aturan. Rompi tahanan dipakai saat registrasi di Rutan KPK.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Bagikan