Buntut TWK, Direktur KPK Nyatakan Perang Terbuka dengan Ketua BKN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 27 Mei 2021
Buntut TWK, Direktur KPK Nyatakan Perang Terbuka dengan Ketua BKN

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK Sujanarko (kiri) bersama penyidik Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI KPK) Sujanarko menyatakan "perang terbuka" terhadap Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana.

Pernyataan perang terbuka yang disampaikan pria yang karib disapa Koko itu berkaitan dengan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai lembaga antirasuah.

"Kayaknya kita harus perang terbuka. Dia (Bima Haria) biar enggak ngumpet terus gitu, enggak profesional itu," tegas Sujanarko dalam keterangannya, Kamis (27/5).

Baca Juga:

73 Guru Besar Surati Jokowi Soal TWK KPK, Istana: Tak Usah Terlalu Genitlah

Koko juga menyatakan protes kepada Bima Haria terkait proses TWK. Dia menilai, banyak kejanggalan dalam TWK yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Dia sangat tidak profesional dan kejam, ini bisa disampaikan langsung ke Bima Haria, kenapa saya sampaikan demikian, saya juga asesor nasional, jadi saya tahu persis kira-kira proses (asesmen) seperti (TWK) itu," kata dia.

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Menurut Koko, asesmen TWK terhadap para pegawai KPK oleh BKN hanya menggunakan tiga dari enam komponen. Tiga komponen tes yang diterapkan BKN dalam TWK ini yakni esai, tulis, dan wawancara.

"Di assessment center ada 6 elemen tes yang wajib dilakukan, itu kira-kira yang pertama tertulis, tes esai, role play, dan itu diatur di peraturan KPK, FGD dan presentasi," ujarnya.

"Dengan dilakukan oleh assessment center dengan 6 elemen tadi, tingkat reliabilitas dan validitas hasilnya maksimal 65 persen, jadi hanya 40 sampai 65 persen, kalau itu pakai 6 komponen tadi," kata Koko menambahkan.

Baca Juga

Margarito Kamis Tak Setuju TWK KPK Disebut Tidak Berdasarkan Hukum

Oleh karena itu, Koko menilai, tingkat validitas dan reliabilitas TWK semakin rendah lantaran BKN hanya menggunakan tiga dari enam komponen tersebut.

Dengan demikian, kata dia, tingkat validitas dan reliabilitasnya TWK hanya berkisar 40 hingga 50 persen.

"Dengan alat ukur yang sangat buruk ini bisa dibayangkan dia melabeli 51 orang dengan orang yang sudah rusak, tidak bisa diperbaiki, tidak bisa dididik terkait wawasan kebangsaan," tutup Koko. (Pon)

Baca Juga:

TWK Filter SDM KPK untuk Satu Tujuan, Istana: Enggak Usah Lagi Buka Polemik Itu

#KPK #Novel Baswedan #BKN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Pemilik PT Maktour Fuad Hasan Masyhur mengaku kesulitan memperoleh kuota haji khusus 2023–2024 dan terpaksa menggunakan jalur furoda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Indonesia
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberkan hasil kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan pertemuan dengan MBS.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Ia ikut ikut rombongan mantan Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Indonesia
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Indonesia
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK memastikan akan menelusuri peran dan aliran dana ke anggota Komisi V DPR lainnya dalam kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Bagikan