Buntut Kicauan G30Setnov, SOKSI Ancam Polisikan Pemred Koran Tempo

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 10 Oktober 2017
Buntut Kicauan G30Setnov, SOKSI Ancam Polisikan Pemred Koran Tempo

Ketua DPR Setya Novanto (kiri). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Depinas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Erwin Ricardo Silalahi mengancam bakal mempolisikan Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso. Ancaman tersebut buntut dari postingan twit Budi yang menulis G30Setnov di akun twitter pribadinya beberapa waktu lalu.

"Ini juga di twitter Pemred Tempo Budi Setyarso pada tanggal 29 september memuat G30Setnov. Nah, saya pikir ini gak bisa ditolerir," ujar Erwin di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).

Menurut Erwin, tweet G30Setnov yang diposting Budi Setyarso sudah kelewat batas. Seolah-olah, kata dia, kicauan pribadi Pemred Koran Tempo tersebut ingin menyamakan Ketua DPR dengan Partai Komunis Indonesia.

"Padahal ini sebenernya cara-cara PKI untuk melakukan adu domba. Ini yang harus kita waspadai, kok media Koran sebesar Tempo bisa melakukan hal-hal jahat seperti itu," tegas dia.

Karena itu, sambung Erwin, pihaknya sedang mempertimbangkan melaporkan Koran Tempo dan Pemrednya Budi Setyarso ke Bareskrim Polri.

"Apa yang dilakukan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman yaitu melaporkan Koran Tempo ke Bareskrim Polri dan kami juga kemungkinan besar akan mengikuti langkah hukum itu," jelas dia.

"Ini sebuah desain yang secara sistemik dilakukan oleh Tempo untuk membangun opini publik dan menggiring opini yang sesat dan jahat kepada Pak Setya Novanto. Dan kami harus minta pertanggungjawaban secara hukum," pungkasnya.

Selain bakal memproses secara hukum Koran Tempo dan Pemrednya Budi Setyarso, Ketua Harian Depinas Soksi Erwin Ricardo Silalahi telah melaporkan Koran Tempo ke Dewan Pers karena diduga melanggar kode etik jurnalistik dengan pemberitaan kasus korupsi e-KTP yang dinilai menyudutkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. (Pon)

#Dewan Pers #SOKSI #Setya Novanto #Koran Tempo #Budi Setyarso
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers, Kemkomdigi sampai dengan tanggal 7 November 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Berita Foto
Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Oktober 2025
Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Kata Sekretaris Negara Soal Pencabutan Kartu Identitas Pers Istana Milik Jurnalis Karena Bertanya Soal Keracunan MBG
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Titin Rosmasari, dalam pernyataan perusahaan di Jakarta hari ini, mengonfirmasi terjadinya pencabutan kartu identitas pers Istana atas nama jurnalis Diana Valencia.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
Kata Sekretaris Negara Soal Pencabutan Kartu Identitas Pers Istana Milik Jurnalis Karena Bertanya Soal Keracunan MBG
Indonesia
Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menyatakan bahwa "pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
Indonesia
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Pasal yang menyebutkan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas masih sangat multitafsir dan abstrak sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapannya.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Bagikan