Buku Wajib dan Perekrutan Acak Pelaku Teror Indonesia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Maret 2021
Buku Wajib dan Perekrutan Acak Pelaku Teror Indonesia

Terduga pelalu teror di Jawa Timur. (Foto: Budi/Surabaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perekrutan anggota teror masih marak di Indonesia. Terakhir, Densus 88 Polri mengamankan 22 terduga teroris di Jawa Timur. Selain itu, puluhan buku yang dinilai jadi pegangan sebagai paduan wajib dan cuci otak disita polisi.

Buku buku tersebut diantaranya karya 'Ali Ghufron (Mukhlas) dengan judul Mimpi Suci di Balik Jeruji Besi', lalu buku berjudul Sekuntum Rosela Pelipur Lara, karya Imam Samudra dan buku berjudul Tarbiyah Jihadiyah.

Mantan pentolan Jama'ah Islamiyah dan perekrut, Ali Fauzi yang juga adik kandung terpidana mati Bom Bali, Amrozi, mengataka buku Tarbiyah Jihadiyah adalah buku yang disusun berjilid-jilid oleh Abdullah Azzam saat konflik antara Afghanistan versus Uni Soviet dulu. Buku itu berisi panduan jihad secara tekstual.

Baca Juga:

Polresta Surakarta Waspadai Gerakan Terorisme

Di kalangan kelompok radikal-ekstrem, kata pendiri Yayasan Lingkar Perdamaian itu, buku Tarbiyah Jihadiyah Abdullah Azzam bukan merupakan buku pegangan wajib.

"Bukan buku wajib, tapi buku tersebut banyak jadi panduan mereka untuk memahami jihad secara tekstual. Tapi jangan salahkan bukunya. Tapi cara pandang orangnya terhadap buku itu. Kalau saya sudah khatam," lanjut Fauzi.

Disinggung mengenai pola perekrutan, Ali menyebut platform What's App adalah alat media sosial yang paling efektif untuk saat ini. Jelas berbeda dengan pola lama yang masih harus bertatap muka dalam merekrut orang.

Berdasarkan pengalamannya saat tergabung dengan kelompok teror, Ali Fauzi dan jaringannya masih menggunakan offline atau bertatap muka.

"Ada fase-fase yang harus dilewati, diantaranya pembinaan mental, pembinaan ideologi yang tidak bisa secara instan dan butuh proses. Apalagi sampai mau menjadi pelaku bom bunuh diri. Butuh waktu lama. Tidak bisa instan," sambungnya

Namun, pada generasi belasan tahun terakhir, sudah mulai berubah pola. Perekrutan dilakukan media sosial seperti facebook, instagram, telegram dan WhatsApp.

"Paham radikal disebar secara random. Sasaran yang paling kena adalah usia anak-anak atau remaja," kata Ali.

Pemahaman radikal melalui media sosial, kata Ali, muncul sejak ISIS global untuk merespon mengajak bergabung ke Suriah. Pada saat itu, pemahaman radikal disebar ke berbagai media sosial.

Hasilnya saat itu begitu efektif. Di situlah, masih kata Ali, data terimput dan tersaring. Selanjutnya, ada proses pendekatan, perekerutan lalu pembinaan.

"Nah, kalau dulu facebook. Sekarang yang paling efektif adalah whatsapp. Waktu dulu, pemahaman yang kita dapat adalah murni idiologi. Dan sekarang yang terjadi, seperti bom Surabaya beberapa waktu tahun kemarin, itu bukan murni idiologi saja. Tetapi, idiologi dan politik, kekuasaan," katanya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, diketahui lokasi latihan ke-22 teroris asal Jatim ini di sekitar Gunung Bromo. Ke-22 teroris yang menamakan diri kelompok Fahim ini telah merencanakan sejumlah aksi terorisme dengan tujuann menebarkan rasa ketakutan di tengah masyarakat.

"Salah satu sasarannya adalah aparat keamanan, anggota Polri yang sedang bertugas di lapangan," ucap Rusdi di landasan Apron Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Kamis (18/3).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap 22 terduga teroris itu dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda di lokasi yang berbeda-beda pula. Sejak tanggal 26 Februari sampai 2 Maret 2021 di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Kediri, Malang, dan Bojonegoro.

Barang Bukti Kasus Terorisme. (Foto: MP/Budi)
Barang Bukti Kasus Terorisme. (Foto: MP/Budi)

Densus 88 Antiteror juga turut mengamankan sejumlah senjata tajam dalam penangkapan para terduga teroris tersebut. Barang-barang yang disita di antaranya puluhan butir peluru, satu pistol rakitan jenis FN, pisau, dan busur panah.

Rusdi mengatakan sebelum ditangkap sejumlah anggota kelompok Fahim bertemu dengan Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga. Upik Lawanga merupakan dalang dari beberapa peristiwa teror bom, seperti Bom Pasar Tentena, Bom Pasar Maesa, Bom Gor Poso, Bom Pasar Sentral, Bom Termos Nasi Tengkura, Bom Senter Kawua, dan rangkaian aksi teror lainnya pada 2004 hingga 2006.

"Hasil keterangan mereka, beberapa kali sebelum Upik Lawanga dan kelompok ini ditangkap, mereka melakukan pertemuan," ungkap Rusdi.

Selain itu, Polisi masih mencari anggota MIT Poso berjumlah 11 orang itu. Anggota ini terbagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok berjumlah tujuh orang, dan satu kelompok lagi berjumlah empat orang. (Budi Lentara/Surabaya)

Baca Juga:

Densus 88 Perlu Gunakan Instrumen UU Terorisme Proses Dugaan Keterlibatan Oknum FPI

#Terorisme #Aksi Teror #Densus 88 #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Indonesia
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Total sudah ada sekitar 10 saksi yang diperiksa polisi hingga saat ini, termasuk terhadap RS Pondok Indah (RSPI) untuk menelusuri rekam medis Lula Lahfah .
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Listyo memilih menjadi petani ketimbang menduduki jabatan tersebut walaupun ditawari oleh beberapa orang untuk menjadi Menteri Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Bagikan