Densus 88 Perlu Gunakan Instrumen UU Terorisme Proses Dugaan Keterlibatan Oknum FPI
Ilustrasi: Densus 88 membawa terduga teroris. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Merahputih.com - Achmad Aulia (30), terduga teroris Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang ditangkap oleh Densus 88, beberpa waktu yang lalu, mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI).
Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, Densus 88 perlu segera lakukan pencekalan terhadap beberapa oknum FPI yang dicurigai.
"Perlu pendekatan dengan menggunakan instrumen UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," jelas Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (9/2).
Baca Juga:
Nasib FPI dan PA 212 Kini: Oposisi di Ujung Tanduk
Petrus menyoroti maraknya narasi yang dinilai mengandung narasi ancaman kekerasan, menebar kebencian. Sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang meluas.
Sementara berdasarkan temuan Densus 88 di lapangan, diperoleh fakta mencengangkan bahwa sejumlah terduga teroris adalah anggota FPI, telah masuk ke dalam jaringan JAD.
"Apalagi mereka dibaiat masuk ke dalam jaringan ISIS di situ terdapat jejak FPI," ungkap Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.
TANGKAP MUNARMAN..!
— BiLLRaY2019 (@BiLLRaY2019) February 4, 2021
Baiat massal kpd Abu Bakar Al-Baghdadi ISIS di markas FPI Sudiang, Makassar 25 Januari 2015 dihadiri Munarman selaku pengurus FPI pusat sesuai dgn pengakuan Ahmad Aulia#TangkapMunarman pic.twitter.com/tFZPR1DnO0
Pria asal Maumere NTT ini menegaskan, perlu adanya penyelidikan dan penyidikan dengan instrumen UU No. 5 Tahun 2018, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasalnya, ada rangkain peristiwa berupa ancaman kebencian, permusuhan antara golongan masyarakat dan narasi yang berisi ancaman kekerasan yang menimbulkan perasaan takut secara meluas.
"Ini koheren dengan aksi terorisme yang akhir-akhir diduga di dalamnya ada anggota FPI," tutup Petrus.
Sekdar informasi, sebanyak 19 orang terduga teroris dicokok Densus 88 Antiteror di Makassar.
Baca Juga:
FPI Berganti Nama karena Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum
Mereka semua dinyatakan polisi sebagai anggota FPI, kelompok yang kini sudah dilarang pemerintah. Kini pihak eks FPI menepis keanggotaan 19 orang itu. Densus 88 menangkap terduga teroris di Makassar pada 6 Januari lalu.
19 Orang itu terdiri dari 16 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Mereka semua disebut polisi berbaiat kepada ISIS pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi. Pembaiatan disebut polisi digelar di Limboto, dihadiri sejumlah pimpinan FPI. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
WNI Anak Terkait ISIS Dibui Hampir 8 Bulan di Yordania, Kemenlu Pastikan Kondisinya Sehat
WNI Anak di Yordania Diduga Dukung ISIS, Kemenlu Pantau Proses Hukum
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
12 Orang Meninggal Akibat Penembakan di Pantai Bondi Australia
Presiden AS Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin Organisasi Teroris Global
Kecanduan dan Broken Home, Paket Kombo Anak Rawan Direkrut Jaringan Teroris