Densus 88 Perlu Gunakan Instrumen UU Terorisme Proses Dugaan Keterlibatan Oknum FPI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 09 Februari 2021
Densus 88 Perlu Gunakan Instrumen UU Terorisme Proses Dugaan Keterlibatan Oknum FPI

Ilustrasi: Densus 88 membawa terduga teroris. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Achmad Aulia (30), terduga teroris Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang ditangkap oleh Densus 88, beberpa waktu yang lalu, mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI).

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, Densus 88 perlu segera lakukan pencekalan terhadap beberapa oknum FPI yang dicurigai.

"Perlu pendekatan dengan menggunakan instrumen UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," jelas Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (9/2).

Baca Juga:

Nasib FPI dan PA 212 Kini: Oposisi di Ujung Tanduk

Petrus menyoroti maraknya narasi yang dinilai mengandung narasi ancaman kekerasan, menebar kebencian. Sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang meluas.

Sementara berdasarkan temuan Densus 88 di lapangan, diperoleh fakta mencengangkan bahwa sejumlah terduga teroris adalah anggota FPI, telah masuk ke dalam jaringan JAD.

"Apalagi mereka dibaiat masuk ke dalam jaringan ISIS di situ terdapat jejak FPI," ungkap Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Pria asal Maumere NTT ini menegaskan, perlu adanya penyelidikan dan penyidikan dengan instrumen UU No. 5 Tahun 2018, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasalnya, ada rangkain peristiwa berupa ancaman kebencian, permusuhan antara golongan masyarakat dan narasi yang berisi ancaman kekerasan yang menimbulkan perasaan takut secara meluas.

"Ini koheren dengan aksi terorisme yang akhir-akhir diduga di dalamnya ada anggota FPI," tutup Petrus.

Sekdar informasi, sebanyak 19 orang terduga teroris dicokok Densus 88 Antiteror di Makassar.

Baca Juga:

FPI Berganti Nama karena Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum

Mereka semua dinyatakan polisi sebagai anggota FPI, kelompok yang kini sudah dilarang pemerintah. Kini pihak eks FPI menepis keanggotaan 19 orang itu. Densus 88 menangkap terduga teroris di Makassar pada 6 Januari lalu.

19 Orang itu terdiri dari 16 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Mereka semua disebut polisi berbaiat kepada ISIS pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi. Pembaiatan disebut polisi digelar di Limboto, dihadiri sejumlah pimpinan FPI. (Knu)

#Teroris #Terorisme #FPI Dilarang #Pembubaran FPI #Front Pembela Islam (FPI) #ISIS
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Mereka diketahui aktif menyebarkan propaganda serta ajakan melakukan aksi teror melalui media sosial, baik dalam bentuk unggahan tulisan, gambar, maupun video yang mengarah pada dukungan terhadap Daulah ISIS.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Oktober 2025
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Indonesia
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
BNPT akan mencoba mencari korban sesulit apapun mengingat kejadiannya lebih dari 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Densus 88 saat ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Memastikan kementeriannya mendukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Indonesia
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
MZ ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh, sedangkan ZA, ditangkap di sebuah tempat penjualan mobil bekas di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Agustus 2025
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
Indonesia
Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga pelaku terorisme berinisial Y di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Frengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
Bagikan