Bubarkan Acara KAMI, Polda Jatim: Tidak Ada Izin
Mantan Panglima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo (Foto: MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Timur menggelar acara di Surabaya. Acara ini mendapat penolakan dari beberapa kelompok yang berunjuk rasa. Polisi akhirnya memediasi dan meminta acara dihentikan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, pihaknya bukan tanpa alasan membubarkan acara KAMI. Itu dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Karena kita tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi COVID-19. Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi, edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi, dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," papar Truno kepada wartawan, Senin (28/9).
Baca Juga
Wadirintel Polda Jatim Minta Gatot Nurmantyo Turun dari Atas Panggung Saat Acara KAMI
Truno mengungkapkan, acara ini sebenarnya tak mendapatkan izin. Pihak KAMI baru meminta izin ke polisi dua hari sebelum acara. Padahal, untuk acara dengan cakupan nasional, perizinan harus minimal 21 hari.
Mengacu kepada Aturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 pada Pasal 5 dan Pasal 6 ini, harus ada pemberitahuan siapa pejabat yang berwenang mengeluarkan izin. Dalam aturan Pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan.
"Kalau yang bersifat nasional pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya. Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020. Atau tepatnya baru 2 hari yang lalu, Hari Sabtu," imbuhnya.
Terdengar Teriakan “Gatot Nurmantyo Anjing...!” Dari Komplotan Penghadang Acara KAMI di Surabaya
— ???????S ??????R???? (@G4kNy3r4hBRO___) September 28, 2020
Sebelumnya, Polisi Bubarkan Acara KAMI saat Gatot Nurmantyo Lagi Pidatohttps://t.co/8whSwGF0pD#PKIdilindungiRezim#PKIdilindungiRezimpic.twitter.com/tjyEoyTLl0
Selain itu, Truno menyebut keselamatan rakyat atau masyarakat merupakan yang paling utama, yang menjadi hukum tertinggi di masa pandemi COVID-19. Dia tak ingin adanya kerumunan di acara KAMI menyebabkan munculnya klaster baru.
Truno menambahkan, hal ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur, yang menyebut setiap kegiatan mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan adanya assessment.
Di kesempatan yang sama, Truno menyebut kegiatan tersebut juga tidak memenuhi administrasi. Truno mengimbau kegiatan semacam ini bisa dilakukan secara virtual tanpa mengumpulkan banyak massa. Sehingga tidak mengancam keselamatan masyarakat.
"Untuk situasi saat ini secara virtual lebih valid lah," lanjutnya.
Acara KAMI di Jawa Timur batal digelar di Gedung Juang 45 Surabaya. Salah satu deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, akhirnya diminta pidato di Graha Jabal Nur, Jambangan Surabaya.
"Saya kebetulan datang disuruh ke Jabal Nur, karena semua perwakilan ulama dan habaib berkumpul di Jabal Nur. Karena diberitahu tidak bisa ke sana (Gedung Juang 45) karena didemo, jadi habis itu dianggap sudah deklarasi saja. (saya diminta) tolong memberi sepatah dua kata," kata Gatot kepada wartawan di Masjid Assalam Puri Mas, Surabaya.
Baca Juga
Deklarasi KAMI di Sejumlah Daerah Menuai Kritikan, Ini Penyebabnya
"Jadi kita harus ikuti apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Sudah selesai semuanya. Di sini bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat," kata Gatot kepada wartawan di Jalan Jambangan Kebon Agung, Surabaya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
Fakta Baru Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Polda Jatim Temukan Adanya Kegagalan Konstruksi
Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk Naik Penyidikan, Tersangka Belum Ada
Polda Jatim Proses Hukum Tragedi Ponpes Al Khoziny Setelah Identifikasi Korban Tuntas
Update Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny: 118 Orang Ditemukan, 14 Meninggal Dunia, dan 49 Masih Hilang
Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Sulit Diidentifikasi, Segera Lakukan Tes DNA
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Bermodal Surat Sakti, Polisi Bakal Tertibkan Sound Horeg di Jawa Timur
Pengacara Bantah soal Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur