Bruder Angelo Divonis 14 Tahun, Anak Panti Beri Tepuk Tangan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 20 Januari 2022
Bruder Angelo Divonis 14 Tahun, Anak Panti Beri Tepuk Tangan

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Perjalanan kasus pelecehan terhadap anak di panti asuhan di Depok, Jawa Barat menemui babak akhir.

Pria yang juga seorang pengasuh rohani di panti asuhan tersebut, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo akhirnya divonis 14 tahun penjara.

Baca Juga:

2 Dosen Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Unsri Bentuk Satgas Beranggota Mahasiswa

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Lukas Lukcy Ngalngola alias Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan pelecehan yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Ahmad Fadil di PN Depok, Jl GDC Boulevard, Depok, Jawa Barat, Kamis (20/1).

Sementara itu, turut hadir dalam sidang tersebut sejumlah anak panti asuhan yang sebelumnya dikelola Terdakwa Angelo. Mereka sontak bertepuk tangan setelah hakim membacakan vonis terhadap Angelo.

Sementara itu, diantara pengunjung sidang tersebut tampak ada yang membawa bunga.

Majelis hakim menilai perbuatan Terdakwa Bruder Angelo terbukti secara sah melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:

Cara Tepat Bersikap Kepada Penyintas Pelecehan Seksual

Angelo divonis sesuai dengan putusan tuntutan jaksa, yaitu 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Fadil.

Saat mendengar proses pembacaan putusan tersebut, Bruder Angelo menengadahkan tangan seraya berdoa. Bruder Angelo akhirnya memutuskan mengajukan banding. Sementara itu, dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan pikir-pikir.

Usai sidang, pengacara Angelo, Bayu Ferianto, menilai vonis 14 tahun penjara tersebut dinilai berlebihan.

Sebab, majelis hakim tidak mempertimbangkan 2 saksi fakta dalam sidang yang mengaku tidak pernah ikut potong rambut di luar, hanya potong rambut di panti asuhan.

"Terlalu berlebihan, terhadap apa yang tidak dipertimbangkan, ini terlalu berlebihan," kata Bayu.

Baca Juga:

Dosen Unsri Terancam Penjara 12 Tahun atas Kasus Pelecehan Seksual

Ia menilai idealnya terdakwa divonis bebas karena tidak ada saksi yang melihat perbuatan terdakwa.

Dalam kasus ini, Angelo dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak asuh di panti asuhan di Depok. (Knu)

#Pelecehan #Pelecehan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Kekerasan Seksual Pesantren Bekasi Terbongkar! Sedikitnya 10 Anak Jadi Korban Sejak 2023
Kasus dugaan kekerasan seksual meledak di pesantren Bekasi. Lebih dari 10 anak menjadi korban berulang sejak 2023.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
Skandal Kekerasan Seksual Pesantren Bekasi Terbongkar! Sedikitnya 10 Anak Jadi Korban Sejak 2023
Indonesia
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Dinas akan melakukan pendampingan terhadap para siswa yang menjadi korban.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Indonesia
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Pendampingan dilakukan untuk memastikan kejadian tersebut tidak berdampak lebih jauh terhadap kondisi psikis para siswa.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Indonesia
Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, DPR: jangan Ada Perlakuan Khusus untuk Pelaku
Penyidik Polresta Lombok Tengah harus membongkar secara utuh seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari modus operandi, kronologi, hingga kepastian jumlah korban.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, DPR: jangan Ada Perlakuan Khusus untuk Pelaku
Indonesia
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Sahroni meminta pemerintah mengoptimalkan diplomasi dengan Pemerintah Mesir agar Ahmad Al Misry dapat segera kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum. 

Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Indonesia
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
Polisi menangkap BJ (20), pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan di Karawaci, Tangerang. Kasus viral di media sosial
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
ShowBiz
Film Dokumenter BBC Ungkap Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Jared Leto
Jared Leto menjadi sorotan setelah dokumenter BBC menampilkan pengakuan sejumlah perempuan terkait tuduhan pelecehan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Film Dokumenter BBC Ungkap Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Jared Leto
ShowBiz
Jared Leto Buka Suara Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke 10 Wanita Remaja
Peristiwa yang dituduhkan ke Jared Leto diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2002 hingga 2016
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 Juli 2026
Jared Leto Buka Suara Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke 10 Wanita Remaja
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Bagikan