Merahputih.com - Perjalanan kasus pelecehan terhadap anak di panti asuhan di Depok, Jawa Barat menemui babak akhir.
Pria yang juga seorang pengasuh rohani di panti asuhan tersebut, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo akhirnya divonis 14 tahun penjara.
Baca Juga:
2 Dosen Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Unsri Bentuk Satgas Beranggota Mahasiswa
"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Lukas Lukcy Ngalngola alias Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan pelecehan yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Ahmad Fadil di PN Depok, Jl GDC Boulevard, Depok, Jawa Barat, Kamis (20/1).
Sementara itu, turut hadir dalam sidang tersebut sejumlah anak panti asuhan yang sebelumnya dikelola Terdakwa Angelo. Mereka sontak bertepuk tangan setelah hakim membacakan vonis terhadap Angelo.
Sementara itu, diantara pengunjung sidang tersebut tampak ada yang membawa bunga.
Majelis hakim menilai perbuatan Terdakwa Bruder Angelo terbukti secara sah melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Cara Tepat Bersikap Kepada Penyintas Pelecehan Seksual
Angelo divonis sesuai dengan putusan tuntutan jaksa, yaitu 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Fadil.
Saat mendengar proses pembacaan putusan tersebut, Bruder Angelo menengadahkan tangan seraya berdoa. Bruder Angelo akhirnya memutuskan mengajukan banding. Sementara itu, dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan pikir-pikir.
Usai sidang, pengacara Angelo, Bayu Ferianto, menilai vonis 14 tahun penjara tersebut dinilai berlebihan.
Sebab, majelis hakim tidak mempertimbangkan 2 saksi fakta dalam sidang yang mengaku tidak pernah ikut potong rambut di luar, hanya potong rambut di panti asuhan.
"Terlalu berlebihan, terhadap apa yang tidak dipertimbangkan, ini terlalu berlebihan," kata Bayu.
Baca Juga:
Dosen Unsri Terancam Penjara 12 Tahun atas Kasus Pelecehan Seksual
Ia menilai idealnya terdakwa divonis bebas karena tidak ada saksi yang melihat perbuatan terdakwa.
Dalam kasus ini, Angelo dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak asuh di panti asuhan di Depok. (Knu)