BPOM Instruksikan Tarik Snack 'Bikini' dari Peredaran


Snack Bikini (Foto Instagram bikinisnack_mdn)
MerahPutih Nasional- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menginstruksi jajarannya untuk segera melakukan penelusuran dan pemantauan produk makanan ringan Bikini (Bihun Kekinian) dan melakukan penarikan.
Hal ini ditegaskan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM, setelah melakukan pemeriksaan terhadap izin edarnya.
"Kita telah menginstruksikan kepada Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan penelusuran, pemantauan terhadap produk tersebut baik diperedaran maupun media online dan melakukan pengamanan," seperti yang dilansir Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM, di laman BPOM, Kamis (4/8).
Diketahui, selain mengandung unsur pornografi, snack yang memiliki tag line 'Remas Aku' ini tidak terdaftar di Badan POM. "Tidak memeliki izin edar MD/ML atau PIRT)."
Dengan demikian, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk pangan yang dijual secara online. Pastikan produk yang dibeli telah memiliki nomor izin edar dan aman untuk dikonsumsi.
Sebelumnya, masyarakat dikejutkan dengan beredarnya makanan ringan Bikini (Bihun Kekinian) yang didagangkan melalui situs online. Bukan soal rasa dan cara membuatnya yang menjadi perbincangan netizen di medsos, melainkan kemasannya yang menjurus ke arah pornografi.
Dengan tag line ‘remas aku’, sampul kemasannya pun dengan ilustrasi seorang perempuan yang hanya mengenakan bikini (bra dan celana dalam), dengan pose dari arah punggung.
BACA JUGA:
- 5 Fakta yang Perlu Kamu Ketahui Mengenai Snack Bikini
- Berkemasan Bikini dengan Tagline "Remas Aku" Snack Ini Bikin Heboh
- Krengsengan Kambing Khas Jawa Timur yang Menggugah Selera
- Soto Ayam Lombok, Wisata Kuliner di Malang Paling Legendaris
- Mengenal Sejarah Kuliner Nusantara
Bagikan
Berita Terkait
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses

Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi

Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah

Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak

Komdigi Take Down 30 Konten ‘Fantasi Sedarah’, Disebut Merusak Mental Anak-Anak

Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik

Terlibat Kasus Pornografi Anak, Bek Real Madrid Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi Cek Kejiwaan Pasutri Dalang Pesta Seks Swinger Telusuri Motif Fantasi Seksual

Polisi Benarkan Ada WNA di Video Pesta Seks Swinger Jakarta-Bali

Anggota Grup Pesta Seks Swinger Jakarta-Bali Capai 17.000, Member Aktif Terancam Pidana
