BPN Nilai Yusril Tidak Punya Etika Beberkan Bukti Chat dengan Rizieq Shihab

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 04 April 2019
BPN Nilai Yusril Tidak Punya Etika Beberkan Bukti Chat dengan Rizieq Shihab

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi, Mardani Ali Sera. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi, Mardani Ali Sera menilai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tidak punya etika membeberkan bukti percakapan WhatsApp dengan Rizieq Shihab.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini chat personal antara Yusril dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu bersifat privasi sehingga tak elok bila diungkap ke publik.

Klaim bukti percakapan Habib Rizieq dengan Yusril via Whatsapp. (@yusrilihzamhd)
Screenshot bukti percakapan Yusril dengan Habib Rizieq via Whatsapp. (@yusrilihzamhd)

"Bukan merupakan etika yang baik ketika chat personal dibuka ke ruang publik. Chat personal itu mestinya seperti orang di dalam ruang privat tidak boleh dibuka," kata Mardani saat ditemui di kawasan Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).

Meskipun belum dapat dipastikan kebenaran dari bukti percakapan yang diungkap Yusril, Mardani menilai tidak patut jika sebuah urusan personal ditarik ke ranah politik.

"Jadi kalau Habib Rizieq menyatakan ada yang berbohong, mungkin definisi beliau ya pembicaraan intim kok dibuka ke ruang publik," tegas Mardani.

Diketahui, Yusril sempat mengunggah bukti percakapan antara dirinya dengan Rizieq Shihab di akun Instagram @yusrilihzamhd. Percakapan itu berisikan pembahasan Prabowo Subianto di masa pencapresannya dengan pasangan dari kalangan ulama.

Bukti percakapan dirinya dengan Rizieq tampaknya sengaja diunggah Yusril sebagai bentuk bantahannya atas ucapan Rizieq di Front TV pada awal April 2019 yang menyatakan Yusril berbohong.

Yusril dalam video pada November 2014 mengatakan bahwa Rizieq meragukan keislaman Prabowo. Pernyataan itu, kata Yusril, disampaikan sendiri oleh Rizieq kepada dirinya.

Klaim bukti percakapan Yusril dengan Habib Rizieq via Whatsapp. (@yusrilihzamhd)
Screenshot bukti percakapan Yusril dengan Habib Rizieq via Whatsapp. (@yusrilihzamhd)

Dengan membeberkan bukti percakapan WhatsApp pada September 2018, Yusril kemudian menyindir Rizieq yang sebenarnya berbohong. Karena mengaku di Font TV tidak pernah ada komunikasi dengannya dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

"Nyata dalam video itu Habib Rizieq BERBOHONG.. Yusril dan Habib tidak pernah komunikasi membahas Prabowo seperti dikatakan Habib Rizieq juga BOHONG..," tulis Yusril di Instagramnya, Rabu (3/4). (Pon)

#Mardani Ali Sera #Habib Rizieq #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Pemerintah perlu segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam basis data BKN guna mempercepat proses administrasi penyerapan formasi ASN secara sistematis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Bagikan