BPN Bentuk Tim Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Februari 2021
BPN Bentuk Tim Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan

Sertifikat Tanah. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal memecat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jika terbukti terlibat dalam kasus penggelapan sertifikat tanah milik, salah satunya dalam kasus ibunda Dino Patti Djalal.

"Saya tegaskan kalau PPAT terlibat, saya akan hukum keras sekali sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kalau dia bagian dari mafia. Akan diperiksa segera," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Kamis (11/2).

Baca Juga:

Sertifikat Tanah Diblokir BPN, Pengusaha Bakal Mengadu ke Menteri

Saat ini Kementerian ATR/BPN masih melakukan investigasi, bersama dengan Kepolisian untuk mengurai tindak pidana yang terjadi atas perubahan nama sertifikat (balik nama) milik ibunda Dino.

Meski tidak berkapasitas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus pidana ini, Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan Kepolisian membentuk tim pelaksana, pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Agus Widjayanto menjelaskan, bahwa dalam prosesnya, pelaku mafia tanah membuat KTP palsu berupa KTP non-elektronik dan mengganti foto serta nomor NIK.

Di dalam berkas pengalihan, BPN melihat proses yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur administrasi dengan sejumlah syarat yang terpenuhi, yakni ada tanda terima dokumen, fotokopi KTP, NPWP, surat permohonan, surat kuasa, serta Akta Jual Beli.

"Dilihat dari sisi administrasi pertanahan sebetulnya proses penerbitan haknya sudah benar. Prosesnya sudah sesuai dengan prosedur administrasi. Namun dari sisi materiil, apakah jual beli terjadi oleh Bu Yurmisnawita ini perlu dilakukan penyelidikan dengan pendekatan secara materiil," kata Agus.

Sertifikat Tanah. (Foto: Antara)
Sertifikat Tanah. (Foto: Antara)

Seperti diketahui, terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal berawal ketika pada Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi miliki Fredy Kusnadi.

Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut, tetapi pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.

Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita. (*)

Baca Juga:

Kementerian ATR/BPN Janji Gandeng Polri Sikat Mafia Tanah

#Mafia Tanah #Menteri ATR/BPN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nusron Wahid Akui Salah dan Minta Maaf, DPR Justru Soroti Masalah Lebih Besar di Kementerian ATR/BPN yang Harus Segera Dibasmi Demi Rakyat
Menteri Nusron segera mengarahkan seluruh jajaran di ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah secara serius, tegas, dan terukur
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
Nusron Wahid Akui Salah dan Minta Maaf, DPR Justru Soroti Masalah Lebih Besar di Kementerian ATR/BPN yang Harus Segera Dibasmi Demi Rakyat
Indonesia
Bilang Tanah Mbahmu, Menteri Nusron Klaim Sasar Pemilik HGU-HGB Mangkrak Bukan Incar SHM Rakyat
"Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan, rakyat atau tanah waris, apalagi yang sudah memiliki status sertifikat hak milik ataupun hak pakai.”
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
Bilang Tanah Mbahmu, Menteri Nusron Klaim Sasar Pemilik HGU-HGB Mangkrak Bukan Incar SHM Rakyat
Indonesia
Minta Maaf Publik, Menteri ATR Nusron Wahid Berdalih Pernyataan Tanah Mbahmu Konteksnya Guyon
Nusron Wahid beralasan bagian pernyataannya yang menyebut 'Tanah Mbahmu' sebetulnya disampaikan dalam konteks bercanda.
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
Minta Maaf Publik, Menteri ATR Nusron Wahid Berdalih Pernyataan Tanah Mbahmu Konteksnya Guyon
Indonesia
Tanah Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Pengamat Sebut Ide Menteri Nusron Konyol Bikin Gaduh
Menolak pandangan kepemilikan tanah di Indonesia semuanya milik negara
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
Tanah Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Pengamat Sebut Ide Menteri Nusron Konyol Bikin Gaduh
Indonesia
Nusron Perintahkan Bawahan Data Keberadaan Tanah Terlantar dan Atus Mekanisme Pelepasan Hak
Kanwil BPN, bisa bertindak cepat mendata kembali status tanah berkaitan yang tidak dikelola sesuai dengan izin dan rencana pemanfaatan yang diberikan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Nusron Perintahkan Bawahan Data Keberadaan Tanah Terlantar dan Atus Mekanisme Pelepasan Hak
Indonesia
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
TNKB ini merupakan hak protokoler anggota dewan untuk mendukung pelaksanaan tugas konstitusional mereka
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Mei 2025
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
Indonesia
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Status kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon kini resmi naik ke penyidikan polisi.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Mei 2025
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Berita Foto
Raker Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan Komisi II DPR Bahas BPHTB untuk Masyarakat Miskin
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Didik Setiawan - Senin, 21 April 2025
Raker Menteri ATR/BPN Nusron Wahid  dengan Komisi II DPR Bahas BPHTB untuk Masyarakat Miskin
Indonesia
32 Situ di Jabar Hilang Dalam Pantauan, Menteri ATR/BPN Telusuri Dampak Lingkungan dan Tata Ruangnya
Nusron mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan rapat bersama Gubernur Banten Andra Soni dalam rangka pengecekan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Maret 2025
32 Situ di Jabar Hilang Dalam Pantauan, Menteri ATR/BPN Telusuri Dampak Lingkungan dan Tata Ruangnya
Indonesia
Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui
Alim Ali diijemput paksa usai meyandang status tersangka dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Maret 2025
Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui
Bagikan